Perjuangan Nur Hayati Warga Jombang Berbuah Manis, PLN Hapus Denda

Foto : Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur saat berjabat tangan dengan Joko, keponakan Nur Hayati. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah berbulan-bulan dihantui ketidakpastian, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya bisa menarik napas lega. Denda listrik hampir Rp7 juta yang sempat membayanginya kini resmi dibatalkan oleh PLN Jombang.

Kabar gembira itu disampaikan oleh pihak keluarga, setelah proses panjang mediasi antara Nur Hayati dan PLN menemukan titik terang. “Alhamdulillah, akhirnya warga kecil seperti kami juga bisa mendapatkan keadilan,” ujar Joko, keponakan Nur Hayati, saat dihubungi Kamis (30/10/2025).

Baca Juga

Meski keputusan penghapusan denda sudah resmi, keluarga Nur Hayati masih berharap ada kejelasan terkait uang Rp2 juta yang sebelumnya telah dibayarkan sebagai bentuk itikad baik. “Itu uang hasil pinjaman. Kami berharap PLN mempertimbangkan pengembalian atau perhitungannya. Kami hanya ingin keadilan yang utuh,” tambah Joko.

Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, membenarkan adanya penyelesaian kasus tersebut. Ia menyebut keputusan itu merupakan hasil dari mediasi yang dilakukan bersama DPRD Jombang.

“Kami sudah mencapai win-win solution yang disepakati bersama. Semua diselesaikan dengan semangat keadilan dan kemanusiaan,” kata Syafdinnur melalui pesan singkat.

Kuasa hukum Nur Hayati, Beny Hendro, menilai langkah PLN Jombang sebagai bentuk tanggung jawab sosial patut diapresiasi. Menurutnya, penghapusan denda dilakukan secara resmi dan sah sesuai aturan administrasi.

“Kami mengapresiasi keputusan PLN yang akhirnya memberikan kejelasan hukum kepada klien kami. Ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat bisa didengar jika disampaikan dengan cara yang benar,” tegas Beny.

Kasus yang menimpa Nur Hayati berawal dari dugaan pelanggaran sambungan listrik di rumahnya. Dengan penghasilan pas-pasan, surat denda senilai hampir Rp7 juta sempat membuatnya nyaris menyerah.

Namun perjuangannya untuk mencari keadilan tak sia-sia. Nur Hayati mendatangi PLN, menyampaikan keberatan, hingga akhirnya mendapat dukungan luas setelah kisahnya viral di media sosial. Publik menilai kasus ini perlu diselesaikan dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

Tekanan dan simpati publik akhirnya membuka jalan mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Jombang. Hasilnya, PLN memutuskan untuk menghapus denda tersebut secara resmi.

Kini, Nur Hayati bisa kembali hidup tenang setelah berbulan-bulan diliputi kecemasan. “Saya hanya ingin listrik di rumah kembali normal, tanpa harus takut lagi,” ucapnya singkat, dengan senyum lega di wajahnya.

Berita Terkait