Perampokan di Sukoiber Jombang, Pelaku Ancam Korban Pakai Sajam

Pelaku perampokan di Dusun Iber-iber Desa Sukoiber Kecamatan Gudo saat diamankan di Mapolsek setempat, Minggu (27/12/2020).
Pelaku perampokan di Dusun Iber-iber Desa Sukoiber Kecamatan Gudo saat diamankan di Mapolsek setempat, Minggu (27/12/2020). Foto: Istimewa
  • Whatsapp

GUDO, KabarJombang.com – Kasus perampokan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jombang, kali ini menimpa salah seorang warga Dusun Iber-Iber, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Aan Candra Wijaya pada Minggu (27/12/2020).

Perampokan ini terjadi sekira pukul 10.30 WIB, kawanan perampok berjumlah tiga orang yakni Andik (29), MF (16), keduanya warga Desa Prayungan, Kujang dan ES (20) warga Sukoharjo, Plemahan Kediri menyatroni rumah korban yang saat itu hanya ada anak Aan Candra.

Baca Juga

Pelaku Andik yang sudah mengetahui kondisi rumah langsung masuk dan mengancam anak korban dengan senjata tajam (sajam) untuk menyerahkan dua sepeda motor yakni Honda Supra dan CB 150 R. Sementara dua pelaku lainnya berada di luar rumah mengawasi kondisi sekitar.

“Korban selain diancam menggunakan sajam, juga diikat tangannya,” kata Kapolsek Gudo, AKP M Agus.

Dijelaskannya, karena tak berdaya akhirnya korban menyerahkan motornya. Namun ketika Andik mengeluarkan motor korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

“Saat pelaku mengeluarkan motor, korban yang jatuh karena sempat didorong pelaku meminta tolong. Teriakan ini didengar warga, dan langsung mendatangi rumah korban,” tambah Kapolsek.

Beruntung aksi perampokan sepeda motor ini bisa digagalkan oleh warga karena mendengar teriakan korban.

“Pelaku sempat kabur, namun berhasil diamankan warga. Beruntung ada petugas, jadi mereka (pelaku) tidak jadi sasaran amuk massa,” kata Agus.

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang pelaku bernama Andik warga Kunjang Kediri diketahui merupakan suami dari warga Dusun Iber-Iber Desa Sukoiber.

“Pelaku bernama Andik ini tetangga korban sendiri,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sajam jenis parang, motor Honda Supra, dan CB 150 R. Mereka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait