Langgar Rambu, Sopir Truk di Jombang Kedapatan Bawa SIM Diduga Palsu

Petugas kepolisian Satlantas Polres Jombang yang temukan SIM diduga palsu saat lakukan razia di Jl Cempaka, Mojongapit. (Istimewa) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang menemukan SIM yang diduga palsu saat melakukan patroli hunting sistem di Jalan Cempaka, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Selasa (22/9/2026).

SIM tersebut ditemukan saat polisi melakukan penindakan terhadap seorang sopir truk yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas.

Baca Juga

Dari informasi yang dihimpun, sopir berinisial MHR (24), warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, saat itu mengemudikan truk bernopol S 8033 UJ dari Lamongan menuju Surabaya.

Perjalanan MHR terhenti setelah petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang mendapati truk yang dikemudikannya melanggar rambu larangan belok kanan bagi kendaraan truk atau bus.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Sutris, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Pada saat penindakan pelanggaran lalu lintas, petugas memeriksa kelengkapan kendaraan dan mendapati SIM yang digunakan pengemudi diduga palsu,” ujar Ipda Sutris, pada Rabu (23/9/2026).

Kecurigaan petugas kemudian diperkuat setelah dilakukan pengecekan data SIM melalui Satuan Administrasi Penerbitan SIM (Satpas) Satlantas Polres Jombang dan Lamongan.

Hasil pengecekan menunjukkan SIM yang dibawa MHR tidak terdaftar dalam sistem data SIM di kedua Satpas tersebut.

“Untuk memastikan, anggota berkoordinasi dengan petugas Satpas Jombang untuk melakukan pengecekan. Setelah dicek di Satpas Jombang dan Satpas Lamongan, data SIM tersebut tidak terdaftar,” jelasnya.

Petugas selanjutnya meminta keterangan kepada MHR mengenai proses pembuatan SIM tersebut.

Kepada polisi, MHR mengaku dalam proses pembuatan SIM tersebut dirinya hanya menyerahkan foto dan mentransfer uang sebesar Rp5 juta.

Temuan itu kemudian tidak hanya ditindak sebagai pelanggaran lalu lintas. Petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang melimpahkan penanganan dugaan penggunaan SIM palsu tersebut kepada Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Berita Terkait