JOMBANG, KabarJombang.com – Influencer asal Jombang, Resti Indah Magfiroh, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Polres Jombang pada Sabtu (3/5/2025). Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jaka Prima, terkait keberadaan akun TikTok bernama “anti Resti” yang diduga sengaja dibuat untuk menjatuhkan reputasi kliennya.
Menurut Jaka Prima, akun tersebut telah menyebarkan berbagai tuduhan yang tidak berdasar, termasuk menuding Resti sebagai pelaku perundungan (bullying). Namun, Jaka menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban perundungan yang selama ini diam.
“Kami menduga, motif dari akun itu adalah untuk menjatuhkan nama baik klien kami. Apalagi, Resti memiliki banyak pengikut dan cukup dikenal di Jombang,” ujar Jaka kepada awak media usai melapor ke Polres Jombang.
Jaka menjelaskan bahwa bahasa dan konten yang ditampilkan oleh akun “anti Resti” telah menggiring opini publik dan menyerang sisi personal serta keluarga kliennya. Akibatnya, Resti mengalami tekanan psikologis dan trauma hingga enggan membuka media sosialnya sendiri.
“Ini sudah masuk ke ranah privasi. Keluarga maupun orang tua klien kami juga merasa terganggu. Tuduhan itu tidak benar dan sangat berbahaya,” tambahnya.
Laporan ini dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaka menyebut bahwa mereka telah mengantongi sejumlah bukti yang membantah narasi yang dibangun akun tersebut, termasuk bukti chat yang telah diedit oleh pihak lawan.
“Kami siap membuktikan fakta di hadapan hukum. Jika kami salah, tentu tidak akan berani melapor. Tapi karena ini fakta, kami ingin tegakkan keadilan,” tegas Jaka.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah menyelidiki siapa di balik akun “anti Resti”. Polisi juga meminta tambahan bukti untuk memperkuat proses penyelidikan.
Jaka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kebenaran tidak hanya datang dari satu sisi. Mari buktikan di jalur hukum, bukan lewat fitnah di dunia maya,” pungkasnya.
Diketahui, Resti pertama kali mengetahui keberadaan akun “anti Resti” pada 28 April 2025. Dalam waktu singkat, akun tersebut mendapatkan banyak pengikut dan diduga kuat menjadi alat untuk menyebarkan opini negatif terhadap dirinya.