Dituding Gelapkan Material Rp 141 Juta, Kontraktor di Jombang Sebut PT Tunas Althea Sejati Belum Bayar Proyek Rp1,3 Miliar

Foto : Kontraktor Jombang yang dilaporkan ke Polres Jombang saat diwawancarai awak media. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang kontraktor asal Kecamatan Gudo, Jombang, berinisial (AA), akhirnya angkat bicara usai dirinya dilaporkan ke polisi oleh seorang pemilik toko bangunan bernama Emi Widuriyati. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/9/2025), AA membantah tudingan penggelapan material senilai Rp141 juta yang dilayangkan kepadanya.

Alih-alih menggelapkan, AA justru menyebut dirinya sebagai korban karena belum menerima pembayaran senilai Rp1,3 miliar atas proyek konstruksi yang dikerjakan untuk PT Tunas Althea Sejati.

Baca Juga

“Tuduhan itu tidak benar. Saya justru belum menerima pembayaran dari pihak pabrik hingga sekarang,” ujar AA di hadapan awak media.

AA menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan langsung dengan pelapor, Emi. Ia menegaskan bahwa seluruh urusan pembelian material dilakukan melalui rekan kerjanya, Syaiful Ulum.

“Saya tidak kenal Emi, tidak pernah bertemu. Urusan material saya serahkan ke Syaiful Ulum. Dia yang menjadi penyuplai dan berjanji akan menyelesaikan pembayarannya setelah pihak pabrik membayar proyek kepada saya,” tambah AA.

AA menyebut proyek konstruksi yang ia kerjakan merupakan hasil penunjukan langsung dari PT Tunas Althea Sejati kepada perusahaannya, CV Putra Akbar, tanpa melalui proses lelang. Dalam pelaksanaannya, AA menggandeng Syaiful Ulum sebagai pemasok material, seperti batu dan pasir.

AA juga menyebut telah beberapa kali melakukan pembayaran kepada Syaiful Ulum, meski belum seluruhnya lunas karena pihak pabrik belum melakukan pembayaran penuh kepadanya.

“Saya bukan tidak membayar. Sudah ada pembayaran, jumlahnya juga besar. Tapi karena pembayaran dari pabrik macet, saya hentikan proyeknya agar tidak merugi lebih jauh,” tegasnya.

Merasa dirugikan, AA mengaku telah melaporkan PT Tunas Althea Sejati ke Polda Jawa Timur pada Juli 2025 atas dugaan penggelapan. Ia menyebut laporan tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti dan akan naik ke tahap penyidikan.

“Saya sudah serahkan bukti aliran uang keluar dan masuk dari proyek ini. Pihak pabrik bahkan mengakui kesalahan karena melakukan pembayaran kepada pihak lain, bukan langsung ke saya sebagai pemegang SPK,” ungkap AA.

AA juga merasa heran atas laporan yang dilayangkan oleh Emi. Pasalnya, ia tidak pernah memesan material apapun langsung kepada Emi, sehingga ia mempertanyakan dasar laporan tersebut.

“Saya kaget dilaporkan oleh orang yang tidak saya kenal. Tidak ada niat saya untuk menggelapkan apapun. Kalau ada kekurangan pembayaran, itu urusannya dengan Pak Syaiful, bukan dengan saya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Emi Widuriyati (33), warga Kecamatan Jombang, melaporkan AA ke Polres Jombang pada 21 Juli 2025. Dalam laporannya, Emi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp141 juta atas material yang telah dikirim namun belum dibayar.

“Barang sudah saya kirim dan digunakan, tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran. Tidak ada itikad baik dari pihak AA,” kata Emi saat memberikan keterangan beberapa hari lalu.

Meski begitu, AA menilai laporan tersebut keliru sasaran. Menurutnya, jika Emi merasa dirugikan, seharusnya laporan ditujukan kepada pihak yang benar-benar melakukan pemesanan, yakni Syaiful Ulum.

“Saya punya bukti SPK dan rekam jejak pembayaran. Pihak pabrik pun sudah mengakui kesalahan teknis. Jadi sangat disayangkan saya malah dilaporkan dalam perkara yang saya sendiri juga jadi korban,” pungkas AA.

Berita Terkait