Diduga Tanah Kas Desa Pagerwojo Disertifikatkan, Warga: Itu Tanah Pancen, Kok Bisa Jadi Hak Milik?

  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Polemik kepemilikan sebidang tanah seluas 2.722 meter persegi di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Salah satu ahli waris dari almarhum Abdul Karim, mantan wakil modin Desa Pagerwojo, memprotes keras langkah pemerintah desa yang diduga telah mengubah status tanah pancen (tanah kas desa) menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi.

Salah satu ahli waris, SF, mengungkapkan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan tanah garapan yang diberikan kepada ayahnya ketika menjabat sebagai pembantu kesejahteraan rakyat (kesra) desa. Tanah tersebut terletak didusun ngemplak Desa pagerwojo dengan luas 2.722 meter persegi.

Baca Juga

“Bapak saya dulu mendapat tanah pacen untuk di kerjakan dari pemerintah desa. Lokasinya di pintu masuk Sarikah Dusun Ngemplak. Waktu itu ditukar dengan tanah di depan Puskesmas Perak, atas kesepakatan dengan lurah karteker saat itu, Pak Rosit,” ujar SF kepada KabarJombang.com, Minggu (12/10/2025).

Setelah Abdul Karim meninggal, lanjut SF, tanah tersebut disebut-sebut akan diperuntukkan bagi kesejahteraan Masjid Dusun Ngemplak. Bahkan, para ahli waris sempat diminta menandatangani surat pernyataan hibah oleh perangkat desa. Namun, SF sempat menolak karena menilai prosesnya janggal.

“Saya sempat menolak tanda tangan, karena saya pikir kalau memang untuk masjid saya setuju. Tapi ternyata belakangan saya dengar tanah itu disertifikatkan atas nama Modin sekarang menjadi hak milik, bahkan katanya mau dijual. Ini aneh, karena setahu saya tanah itu tanah pacen, tanah pemerintah desa. Kok bisa berubah jadi hak milik?” tegasnya.

SF juga mempertanyakan alasan pihak masjid kini membuka donasi pembelian tanah baru di sebelah masjid.

“Kalau tanah yang dulu memang untuk kesejahteraan masjid, kenapa sekarang masih buka donasi beli tanah lagi? Harusnya tanah itu yang dipakai,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Ada Dugaan Rekayasa Dokumen

Sementara itu, salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Perak yang enggan disebut namanya, menilai ada kejanggalan serius dalam dokumen hibah dan proses sertifikasi tanah tersebut.

“Kalau dilihat dari datanya, itu jelas tanah pacen atau kas desa. Surat hibah bawah tangannya dari almarhum Abdul Karim ke Imam Gozali tampak direkayasa. Apalagi disebut mengetahui kepala desa Imam Wahyudi, padahal di tahun 2017 dia belum menjabat. Ini bisa berpotensi hukum,” ujarnya.

Kades Pagerwojo Bantah Ada Masalah

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi membantah adanya penyimpangan. Menurutnya, persoalan tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Jombang dan dinyatakan tidak bermasalah.

“Sudah diperiksa Inspektorat, tidak ada masalah. Tanah itu bukan tanah kas desa maupun tanah pancen, tapi tanah kas Masjid Dusun Ngemplak,” jelas Imam. Selasa (14/10/2025).

Terkait sertifikat yang kini atas nama Mochamad Imam Gozali, Imam Wahyudi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan demi memudahkan pengelolaan masjid, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Sertifikat atas nama Pak Imam Gozali karena beliau Ketua Takmir Masjid, untuk keperluan administrasi masjid biar mudah. Soal kabar tanah itu mau dijual, itu tidak benar. Yang dijual itu tanah di sebelahnya,” katanya.

Namun, saat disinggung mengenai tanda tangan pengajuan sertifikat bertanggal 8 Agustus 2017, padahal ia belum menjabat sebagai kepala desa, Imam Wahyudi tak memberikan penjelasan rinci.

“Kalau soal itu silakan temui saya nanti. Biar dijelaskan oleh panitia Prona, supaya tidak salah tafsir dan tidak diplintir,” pungkasnya.

Berita Terkait