Diduga Salah Kelola Dana Desa, Kaur Perencanaan Pagerwojo Perak Dicopot Sementara

Foto : Musdes Pagerwojo, Perak, Jombang yang memutuskan untuk memberhentikan sementara Kaur Perencanaan. (Istimewa)
  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Proses evaluasi kinerja perangkat desa di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memunculkan keputusan penting yang diambil melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam forum yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, pengurus PKK, dan BUMDes, disepakati bahwa jabatan Kaur Perencanaan yang dipegang Arif Bagus Setyawan perlu dievaluasi secara serius.

Wakil Ketua BPD Pagerwojo, Mohammad Yusuf, menyampaikan bahwa hasil musyawarah mencerminkan aspirasi warga yang menilai kinerja Arif tidak berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga

“Ada penilaian bahwa pelaksanaan tugas yang bersangkutan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Maka, masyarakat melalui Musdes mendorong dilakukan pemberhentian sementara,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Keputusan pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama 30 hari dan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa. Namun, proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan administratif berupa teguran tertulis melalui Surat Peringatan (SP) secara bertahap, dari SP 1 hingga SP 3.

Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, menambahkan bahwa usulan evaluasi terhadap jabatan Kaur Perencanaan sudah muncul sejak dua bulan terakhir. Bahkan, sebelumnya telah dibahas dalam forum dengar pendapat (hearing) di DPRD Jombang, menyusul adanya desakan dari berbagai pihak agar jabatan tersebut dikosongkan.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2021, dan pada 2025 ini kembali mencuat dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Imam.

Kendati sudah diajukan, proses pemberhentian secara resmi masih menunggu rekomendasi dari Bupati Jombang. Tertundanya keputusan tersebut disebut-sebut karena belum lengkapnya dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam pengajuan dari pemerintah desa.

Hasil Musdes menunjukkan bahwa masyarakat Pagerwojo aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan desa agar tetap akuntabel dan transparan. Keputusan kolektif tersebut menjadi bentuk partisipasi warga dalam menegakkan integritas perangkat desa.

Berita Terkait