Berstatus ODR, Anggota DPRD Jombang Pulang Kunker Tak Gunakan Kereta Api

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko. (Foto: Dok.KabarJombang.com).
  • Whatsapp

JOMBANG,Kabarjombang.com – Kepulangan anggota DPRD Jombang yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah yang terindikasi terpapar virus Corona (Covid-19), dipastikan tidak menggunakan jasa kereta api (KA).

Kepastian ini, diungkap Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko. Pihaknya mengaku, sudah melakukan cek bocking tiket kereta api dengan identitas anggota DPRD Jombang yang melakukan kunker dan dijadwalkan pulang menuju Jombang pada Kamis (19/3/2020).

Baca Juga

“Ini tadi kami sudah melakukan ricek terhadap beberapa nama anggota Dewan, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan di salah satu media online. Namun, untuk malam ini, tidak ada dalam list Kereta Api Mutiara Selatan dan Turangga. Mungkin kembali ke Jombang menggunakan moda transportasi lain,” jelas Ixfan.

Ixfan menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi PT KAI Daop 7 terkait pencegahan sebaran virus Corona, bilamana ada anggota DPRD Jombang yang pulang kunker menggunakan jasa moda transportasi kereta api.

“Sesuai SOP, kepada siapapun calon penumpang, akan dilakukan cek suhu tubuh sebelum masuk dan menggunakan jasa kereta api. Saat suhunya lebih dari 38 derajat, maka sesuai SOP, calon penumpang tersebut dilarang naik Kereta Api dan Bea tiket dikembalikan 100 persen,” tandasnya, Kamis (19/3/2020) malam.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali, Tasikmalaya dan Makassar, berstatus Orang Dalam Resiko (ODR) virus corona (Covid-9).

Status ini, karena anggota dewan mengunjungi daerah yang masuk kategori bahaya wabah Corona. Sepulang dari kunker, mereka akan dites kesehatan dan dilakukan isolasi mandiri.

Hal tersebut seperti diungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, dr Wahyu Sri Harini. Dia mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan protokol kesehatan dalam mengatasi virus corona. Demi menjaga dan menahan sebaran virus Corona.

“Sesuai dengan protokol yang ada, karena anggota dewan berkunjung ke zona terjangkit. Kita pantau terus. Mereka akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau mereka datang dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan, maka masuk dalam kategori ODR,” katanya kepada KabarJombang.com bersama wartawan FaktualNews.co di kantornya, Kamis (19/3/2020).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait