Aturan PPKM Darurat Jombang Mulai 3 Juli 2021, PKL Dilarang Layani Makan di Tempat

Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021
Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Jombang akan mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali itu, target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.

Baca Juga

Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Jombang, Akhmad Jazuli mengatakan jika pihaknya baru saja tengah menerima petunjuk teknis dan melakukan kordinasi.

“Jombang diminta untuk menerapkan sesuai dengan prinsip pemerintah pusat. Sebab Jombang masuk dalam skala level (assement) tiga,” ungkapnya pada kabarjombang.com, Kamis (1/7/2021).

Sehingga pengetatan aktivitas tidak jauh beda dengan draf yang ada di Pemerintahan Pusat salah satunya adalah penerapan WFH (Wrok From Home) seratus persen.

“Salah satunya WFH 100 persen untuk sektor non essensial, dan 50 persen untuk sektor essensial. WFH ini bukan diterapkan untuk layanan umum, jadi rumah sakit tetap jalan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui cakupan pengetatan aktivitas pada draf PPKM Darurat meliputi pertama adalah WFH 100 persen bagi sektor non essensial. Kedua kegiatan belajar mengajar secara online atau daring.

Ketiga untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan prokes ketat dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan prokes ketat.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Empat, Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.

Kemudian lima, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi yaitu tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tujuh, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Sementara poin delapan, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kesembilan, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Sepuluh, untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dan sebelas, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Kemudian poin dua belas, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Ketigabelas, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker.

Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap dilakukan.

Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021
Aturan PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021p
Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait