Nikah di KUA Gratis Simak Syaratnya

Pengantin, petugas KUA dan saksi akad nikah memakai masker di pernikahan Edi Sulianto dengan Khusnia Meliati. (Foto: Muji Lestari)
Pengantin, petugas KUA dan saksi akad nikah memakai masker di pernikahan Edi Sulianto dengan Khusnia Meliati. (Foto: Muji Lestari)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pilihan agar tidak memakan biaya terlalu besar, karena jika melangsungkan pernikahan di KAU tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Asalkan syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin-Jumat. Namun, jika dilakukan di luar jam kerja maka biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600 ribu (biaya nikah di rumah, masjid, gedung pertemuan). Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag.

Baca Juga

Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

“Kalau menikahnya di KUA pada hari jam kerja (Senin-Jumat) adalah nol rupiah atau gratis. Dan untuk nikah di luar KUA setor ke kas negara Rp 600 ribu,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Jombang, Ilham Rohim kepada KabarJombang.com, Minggu (24/1/2021).

Sedangkan, untuk pendaftaran menikah di KUA paling lambat 10 hari sebelum tanggal menikah. Jika kurang dari 10 hari, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan Kantor Kecamatan.

Dan sebagai anjuran pemerintah mulai saat ini mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah.

“Sebelum daftar ke KUA, setiap catin (calon pengantin) harus mengikuti bimbingan pranikah dulu yang diadakan oleh KUA,” ujarnya.

Nah, sebelum menikah persiapkan dulu syarat dokumen bagi mempelai pria dan wanita seperti berikut ini.

Dokumen calon mempelai pria:

1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
5. Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang 6. istri meninggal dunia
6. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
8. Fotocopy KTP
9. Akta kelahiran
10. Kartu keluarga
11. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
12. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
13. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
14. Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
15. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
16. Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
17. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
18. Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Dokumen calon mempelai wanita:

1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
5. Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
7. Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
8. Fotocopy KTP
9. Fotocopy akta kelahiran
10. Fotocopy kartu keluarga
11. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
12. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
13. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
14. Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
15. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Prosedur dan alur menikah

1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait