JOMBANG, KabarJombang.com – Insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat malam (13/3/2026) di Jakarta memicu keprihatinan.
Peristiwa itu terjadi setelah korban mengikuti podcast bertema “Re-militerisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
Mukari, dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Darul ‘Ulum (Undar) Jombang, menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal jalanan, melainkan ancaman sistematis terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Mukari menjelaskan, kekerasan yang menyasar pembela hak asasi manusia selalu membawa pesan simbolik yang luas. Dari perspektif sosiologi politik, peristiwa ini dapat berfungsi sebagai mekanisme intimidasi sosial yang terencana.
“Kekerasan semacam ini bekerja sebagai mekanisme intimidasi sosial. Tidak perlu membungkam semua orang secara langsung. Cukup satu individu diserang secara brutal, maka banyak orang lain akan belajar takut. Di sinilah efektivitas teror muncul,” ujar Mukari saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Ia menekankan, dalam pandangan sosiologi politik, penggunaan air keras memiliki makna simbolik yang kuat. Cairan korosif tersebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma dan menciptakan bayangan risiko bagi siapa pun yang vokal dalam mengkritik.
“Pesan yang terkandung di balik serangan ini jelas: jangan terlalu berani mengkritik, jangan menantang kekuasaan terlalu jauh. Korban menjadi simbol dari rasa takut yang harus diinternalisasi masyarakat,” ucapnya.
Dalam kaitan perkara ini, Mukari juga menyoroti konteks yang lebih luas dengan mengutip laporan Freedom in the World 2025. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada pada status “Partly Free”, yang menandakan demokrasi Indonesia tengah menghadapi tekanan.
“Indonesia berada pada status Partly Free dengan skor 56 dari 100, menurun dari tahun sebelumnya. Pluralisme politik dan media tetap ada, tetapi ancaman korupsi sistemik, konflik di Papua, kekerasan terhadap minoritas, serta penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk kepentingan politik membayangi kebebasan sipil. Dalam kerangka ini, kekerasan terhadap aktivis bukan sekadar insiden tunggal, melainkan gejala kerentanan sistemik,” ungkapnya.
Mukari juga mengaitkan analisis sosiologi politik dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, salah satu dampak sosial paling berbahaya dari situasi semacam ini adalah munculnya fenomena chilling effect.
“Dampak sosial paling berbahaya dari situasi semacam ini adalah chilling effect, yaitu kondisi psikologis seseorang atau kelompok untuk menahan diri akibat khawatir akan pembalasan, sanksi hukum, atau ancaman. Dalam hal ini, intimidasi terhadap sebagian orang cukup membuat mayoritas menahan diri. Mahasiswa menjadi lebih berhati-hati menyusun aksi, jurnalis menulis dengan kewaspadaan berlapis, warga berpikir dua kali sebelum mengunggah kritik, dan aktivis menakar ulang keberanian mereka,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kerangka sosiologis, kondisi tersebut merupakan bentuk kekuasaan yang bekerja melalui internalisasi rasa takut, yang pada akhirnya dapat melemahkan perilaku kritik di masyarakat.
“Demokrasi tidak akan runtuh dalam satu ledakan, tetapi mendingin dalam keseharian: kritik berkurang, oposisi melemah, dan ketidaksetujuan dipraktikkan dengan suara yang makin pelan,” terangnya.
Mukari menegaskan, kasus ini menjadi ujian bagi negara hukum dan demokrasi Indonesia. Publik menunggu kepastian agar pelaku diungkap, motif dijelaskan, dan perlindungan diberikan kepada para pembela HAM.
“Jika kasus ini sampai gagal diusut tuntas, yang rusak bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik bahwa hukum tidak lebih kuat daripada intimidasi. Republik ini harus membuktikan satu hal mendasar: kritik boleh keras, tetapi balasannya tidak boleh air keras. Penegak hukum harus segera menyelesaikan kasus ini secara transparan,” tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan. Ia menilai insiden ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja advokasi KontraS dan memperingatkan bahwa kegagalan negara mengungkap pelaku akan memperkuat persepsi publik tentang budaya impunitas.
Menurutnya, peristiwa ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja-kerja advokasi yang selama ini dijalankan Andrie Yunus bersama KontraS. Serangan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
“Waktu kejadian, konteks aktivitas korban, serta pola serangan yang cepat dengan sasaran tunggal yang terfokus menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tindakan ini dilakukan untuk meneror dan membungkam suara kritis,” ujar Andy Irfan dalam konferensi pers.
Federasi KontraS menuntut aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara cepat, transparan, dan akuntabel; mengungkap seluruh pelaku termasuk aktor intelektual; memberikan perlindungan maksimal bagi Andrie Yunus dan keluarganya; serta mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan independen.
Laporan medis menunjukkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada 24 persen tubuhnya, termasuk wajah, mata, dada, dan kedua tangan. Saat ini ia masih menjalani perawatan intensif. Hingga 15 Maret 2026, kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penyelidikan.









