JOMBANG, KabarJombang.com – Lembaga lingkungan Posko Ijo berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (2/2/2026). Aksi ini ditujukan untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar bertindak tegas atas dugaan pencemaran Sungai Brantas di wilayah Ploso, Kabupaten Jombang, yang diduga berasal dari limbah cair PT Indonesia Royal Paper (IRP).
Desakan tersebut muncul setelah hasil uji laboratorium yang dihimpun Posko Ijo menunjukkan sejumlah parameter limbah melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menegaskan bahwa dugaan pencemaran Sungai Brantas bukanlah persoalan baru. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab persoalan ini terus berulang.
“Kasus pembuangan limbah cair ini bukan kasus baru. Ini berlangsung sepanjang tahun selama outlet masih terpasang dan pabrik masih beroperasi. Kami melihat ada kelalaian serius dari pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan,” tegas Rulli saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Dalam rencana aksinya, Posko Ijo menuntut Pemprov Jatim memperkuat sistem pengawasan limbah industri di sepanjang Sungai Brantas. Tuntutan itu mencakup pemasangan CCTV di outlet pembuangan limbah, serta alat pemantau kualitas air secara berkala dan real time.
Rulli juga menyoroti langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai belum menyeluruh dalam membuktikan dugaan pencemaran.
“DLH saat ini cenderung menunggu proses pengolahan limbah yang dianggap sudah bagus, lalu itu dijadikan bukti bahwa IRP tidak mencemari dan taat aturan. Padahal fakta lapangan harus diuji secara menyeluruh, bukan hanya dari satu kondisi tertentu,” ucapnya.
Menurut Rulli, hingga saat ini baru limbah dari PT IRP yang diuji di laboratorium. Sementara itu, terdapat sejumlah perusahaan lain yang juga berada dalam radar pemantauan Posko Ijo.
“Saat ini memang baru IRP yang sampelnya sudah diuji. Namun ada beberapa perusahaan kertas lain yang juga masuk radar pemantauan kami dan akan kami dalami ke depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menyatakan pihaknya telah melakukan pengambilan sampel limbah secara langsung di lokasi.
“Kamis kemarin kami turun ke lokasi lagi dan alhamdulillah pabrik sedang beroperasi, sehingga sampel bisa langsung kami ambil untuk diuji,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hasil uji laboratorium membutuhkan waktu sebelum dapat disimpulkan.
“Hasil laboratorium dan analisis tidak bisa langsung keluar. Minimal membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Posko Ijo telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jombang terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas serta Menteri Lingkungan Hidup RI.
Pengaduan itu didasarkan pada hasil pemantauan lapangan berkala yang dilakukan sejak Juli hingga Desember 2025. Sampel air limbah yang diambil pada 2 Desember 2025 diuji di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I selama 15 hari, hingga 16 Desember 2025.
Hasil uji tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran baku mutu limbah industri pulp dan kertas. Tiga parameter utama tercatat melampaui ambang batas, yakni Biochemical Oxygen Demand (BOD) sebesar 1.305 mg/L dari baku mutu 100 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 4.700 mg/L dari baku mutu 300 mg/L, serta Total Suspended Solid (TSS) sebesar 625 mg/L dari baku mutu 100 mg/L.
Temuan ini dinilai Posko Ijo harus segera ditindaklanjuti guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap ekosistem Sungai Brantas dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aliran sungai tersebut.









