Pembuangan Limbah Tahu ke Sungai di Sumber Mulyo, Praktisi Hukum: Ada Unsur Pidana

Keadaan sungai di Desa Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang yang tercemar limbah pabrik tahu (Foto: Diana KN).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait pembuangan limbah pabrik tahu ke sungai sampai merusak ekositem, di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, disorot praktisi hokum.

Praktisi Hukum, Sholikin Ruslie, yang Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya mengatakan, masalah limbah tahu tersebut, selain dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengambil langkah. Pihak kepolisian ikut serta turun dalam persoalan tersebut.

Baca Juga

“Selain Dinas Lingkungan Hidup,  kepolisian juga tidak boleh tinggal diam. Karena sangat mungkin terdapat unsur-unsur  pidananya. Saya pikir dua institusi ini yang paling bertanggungjawab dalam hal ini.”tuturnya pada KabarJombang.com.

Menurutnya, langkah secepatnya harus segera diambil. Demikian ini agar tidak menjadi masalah yang berlarut-larut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Dikatakan Sholikin terhadap persoalan limbah pabrik tahu di Sumber Mulyo, Kecamatan Jogoroto, yang lagi ramai diberitakan media, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil langkah, agar masyarakat menjadi tenang.

“Sebab jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, “tandasnya.

Sholikin menjelaskan, mengenai permasalahan limbah ini agar segera ditemukan solusi karena ada unsur hukum di dalamnya.

“Intinya harus segera ada solusi, jika menggunakan pendekatan hukum. Instrumen hukumnya selain KUHP juga jelas, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”jelasnya.

Lebih lanjut Sholikin mengatakan, pada pasal 60 dan pasal 104 yang memuat pidana penjara sampai dengan 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Bahkan, katanya lagi, jika pencemaran ini dilakukan perusahaan, atau kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran tersebut dilakukan atas nama badan usaha.

“Tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada (i) badan usaha, dan/atau, (ii) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.”sambungnya.

Sholikin menambahkan,  jika dari kedua komponen yang dimaksud diatas tidak segera mengambil tindakan penyelesaian atas kesadaran diri. Maka masyarakat ambil inisiatif untuk melaporkan.

“Namun demikian, apabila kedua instittusi diatas yang dimaksud tadi masih belum bergerak atas kesadaran sendiri (tugas). Maka warga terdampak sebaiknya berinisiatif melaporkannya kepada kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Jombang, maupun melaporkan kepada pihak kepolisian.”tandasnya.

Sholikin juga mengatakan, bahwa langkah lain yang bisa dilakukan masyarakat terkait dengan permasalahan limbah tahu dapat melakukan gugatan ganti rugi.

“Selain melakukan kedua langkah tersebut, juga dapat dilakukan gugatan ganti kerugian. Ketiganya dapat dilakukan secara akumulatif, bukan alternative. Sehingga dapat dilakukan secara berbarengan dalam waktu yang bersamaan.”tutupnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait