MUI Jombang Dorong Gerakan Sadar Lingkungan Berbasis Agama Usai Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan

Foto : Petugas saat membersihkan sampah di aliran sungai Mojoagung, Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menyatakan komitmennya untuk memperkuat gerakan peduli lingkungan dengan mengedepankan pendekatan keagamaan. Langkah ini menyusul keluarnya fatwa MUI pusat yang menetapkan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut termasuk perbuatan haram.

Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rohim, menuturkan bahwa pihaknya siap melakukan sosialisasi masif agar nilai-nilai religius dalam menjaga kebersihan lingkungan dapat dipahami dan dipraktikkan masyarakat.

Baca Juga

Menurutnya, keputusan Munas XI MUI yang digelar di Jakarta pada 20–23 November 2025 tersebut selaras dengan prinsip dasar Islam mengenai amanah untuk menjaga kelestarian bumi.

“Merawat alam bukan hanya tindakan teknis, tetapi juga bagian dari ibadah. Setiap muslim memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat,” ujar Ilham saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa Ketua MUI Jombang, KH Afifuddin Dimyati, turut menegaskan urgensi fatwa tersebut. Menurut Afifuddin, manusia sebagai khalifah di bumi diperintahkan untuk tidak melakukan kerusakan, termasuk pada sumber-sumber air yang menjadi kebutuhan pokok makhluk hidup.

Ilham menjelaskan bahwa pencemaran perairan bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Karena itu, perbuatan membuang sampah sembarangan ke sungai atau danau dinilai sebagai tindakan yang melanggar prinsip syariat.

Fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya memberi ketegasan hukum, tetapi juga memberikan pedoman mengenai tata kelola sampah yang bertanggung jawab sebagai bagian dari praktik muamalah.

MUI menekankan bahwa menjaga keberlanjutan sumber air merupakan kewajiban kolektif, bukan hanya tugas pemerintah.

MUI Jombang pun menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada pernyataan dukungan. Dalam waktu dekat, lembaga itu akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta berbagai elemen masyarakat untuk menjalankan edukasi publik mengenai pentingnya menjaga kebersihan perairan.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Sosialisasi tidak akan efektif jika tidak melibatkan pemerintah, komunitas, dan tokoh-tokoh masyarakat,” kata Ilham.

Ia turut mengutip beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar pelarangan merusak alam, seperti dalam Surah Al-A’raf ayat 56, Ar-Rum ayat 41, serta Al-Baqarah ayat 11–12 yang menegaskan larangan membuat kerusakan di muka bumi. Ayat-ayat ini, lanjutnya, menjadi landasan spiritual bagi gerakan pelestarian lingkungan.

Ilham menambahkan bahwa aturan berbasis fatwa tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran ekologis umat Islam sekaligus mendorong pembentukan budaya bersih di tengah masyarakat.

“MUI ingin memastikan bahwa nilai keagamaan bisa hadir dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam hal membuang sampah. Merawat alam berarti merawat amanah yang Allah titipkan,” pungkasnya.

Berita Terkait