Ma’had Aly Tebuireng Gelar Muktamar Turats Nabawi, Empat Isu Lingkungan Strategis Dibahas dalam Forum Bahtsul Masail

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com — Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng kembali menunjukkan kepeloporan dalam mengkaji isu-isu besar dunia melalui perspektif fikih. Dalam gelaran Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025.

Dr. Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah, Direktur M2 Ma’had Aly Hasyim Asy’ari dan Ketua Panitia MUTUN 2025 mengatakan, ada empat isu lingkungan strategis yang akan menjadi fokus pembahasan dalam forum Bahtsul Masail.

Baca Juga

Isu pertama yang akan diperdebatkan adalah kebijakan hilirisasi sumber daya alam. Kebijakan ini selama ini dinarasikan sebagai motor pengungkit ekonomi nasional, namun MUTUN menilai ada persoalan ekologis yang tidak boleh diabaikan.

“Forum akan mendalami bagaimana fikih memandang dampak kerusakan lingkungan yang muncul sebagai konsekuensi dari hilirisasi,” ungkapnya.

Topik kedua adalah UU Cipta Kerja, regulasi kontroversial yang sejak awal dinilai berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan. Para peserta—mulai dari santri hingga para ahli—akan menguji kembali posisi hukum Islam terhadap kebijakan yang dianggap membatasi ruang partisipasi masyarakat dan aktivis dalam menjaga kelestarian alam.

Pembahasan ketiga menghadirkan wacana Green Wakaf, sebuah konsep modern yang memadukan wakaf dengan konservasi lingkungan.

“Pertanyaan krusial yang akan dikaji antara lain: apakah wakaf untuk perlindungan satwa liar, semisal tanah khusus untuk habitat badak, sah menurut syariat? Selain itu, forum juga akan mengulas kemungkinan pemanfaatan hasil hutan dari tanah wakaf yang diperuntukkan bagi konservasi permanen. Kejelasan fikih terkait hal ini penting untuk mendukung model wakaf ramah lingkungan di masa depan,” tambahnya.

Isu terakhir diving lebih filosofis: pandangan Yusuf Al-Qardhawi mengenai Hifdzul Bi’ah. Bahtsul Masail akan menelaah apakah menjaga lingkungan dapat dikategorikan sebagai bagian dari Al-Kulliyyat Al-Khams, lima maqashid syariah utama, serta apakah status urgensinya saat ini dapat disejajarkan dengan kebutuhan primer (dharuriyyah) yang menuntut peran negara secara lebih kuat.

“Melalui empat isu besar tersebut, MUTUN diharapkan tidak hanya menghasilkan rumusan hukum yang komprehensif, tetapi juga mendorong lahirnya perspektif baru dalam fikih lingkungan—yang lebih peka terhadap tantangan ekologis kontemporer dan mampu memberi panduan praktis bagi umat,” Pungkas Dr. Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah.

Berita Terkait