Kasus Limbah di Sungai Brantas, ECOTON Desak Polisi Jerat Pelaku dengan Pidana Lingkungan

Foto : Satreskrim Polres Jombang saat mengamankan pelaku pembuangan limbah ayam di Sungai Brantas Jembatan Ploso. (Istimewa) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Lembaga Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON) menyesalkan kasus pembuangan limbah potongan ayam ke Sungai Brantas yang dilakukan perusahaan milik J (inisial), warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Kasus yang sempat viral dan berhasil diungkap Polres Jombang pada Rabu (3/12/2025) itu dinilai sarat unsur pidana dan tidak semestinya diperlakukan sebagai pelanggaran ringan.

Peneliti ECOTON, Amiruddin Mutaqqin, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup.

Baca Juga

“Menurut kami, tindakan membuang limbah ke media lingkungan, dalam hal ini Sungai Brantas, jelas memenuhi unsur pidana. Jika hanya dilimpahkan ke DLH Jombang, kemungkinan besar pelaku hanya akan dikenai sanksi administratif. Padahal unsur hukumnya tegas menunjukkan pelanggaran pidana lingkungan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).

Ia menyebut, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kabupaten Jombang Nomor 08 Tahun 2017, dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp3 miliar.

“Kalaupun hanya dijatuhi sanksi administratif, itu harus yang paling berat, termasuk penutupan usaha. Sebab, dari informasi yang kami terima, pelaku diduga sudah beberapa kali membuang limbah di lokasi yang sama,” ujarnya.

ECOTON juga mengkritik keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang yang dinilai lamban dan kurang tegas dalam penegakan hukum lingkungan.

Amir, sapaan akrabnya, menilai lemahnya pengawasan DLH terlihat dari berbagai kasus pencemaran lingkungan yang terjadi sepanjang tahun ini.

“DLH terlihat lemah dan lamban dalam penegakan hukum. Tahun ini ada beberapa kasus, seperti sludge aluminium dan limbah plastik, yang penanganannya minim progres. DLH seolah kehilangan taring dan memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha untuk tidak bertanggung jawab atas limbahnya,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pantauan ECOTON selama November, ditemukan banyak industri di Jombang yang tidak taat dalam pengelolaan limbah, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas air sungai.

Sementara itu, Polres Jombang memastikan telah memeriksa dan mengamankan pelaku yang terekam kamera drone saat membuang kantong berisi potongan ayam dan darah ke Sungai Brantas.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelaku berinisial J (41), warga Plandaan, merupakan pemilik pabrik yang tertangkap dalam video viral tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan DLH Jombang untuk proses penindakan lanjutan.

“Tindak lanjutnya kami koordinasikan dengan DLH terkait dugaan pencemaran lingkungan. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

Berita Terkait