KABUH, KabarJombang.com – Aktivitas truk pengangkut material galian C yang telah lama beroperasi di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menuai keluhan serius dari warga. Dampak lingkungan yang ditimbulkan dinilai semakin meresahkan, mulai dari debu tebal saat musim kemarau hingga jalan berlumpur dan genangan air yang kerap masuk ke rumah warga ketika musim penghujan.
Sejumlah warga menyebut, debu dari lalu lalang truk bermuatan tanah dan pasir mengganggu pernapasan serta aktivitas harian masyarakat. Sementara saat hujan, material tanah urug yang tercecer di jalan membuat saluran air tidak berfungsi optimal, sehingga air meluap ke permukiman, termasuk area sekitar fasilitas kesehatan.
“Saat kemarau debunya parah, kalau hujan jalannya licin dan berlumpur. Air sering masuk ke rumah warga. Ini sudah lama kami rasakan,” ujar seorang warga terdampak yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/12/2025).
Warga lainnya, berinisial E, menilai aktivitas galian tersebut lebih banyak menimbulkan mudarat dibanding manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia menyebut, awalnya aktivitas galian dilakukan untuk kebutuhan pengurukan proyek jalan tol. Namun setelah proyek tersebut rampung, kegiatan justru berkembang menjadi penambangan pasir dan tanah dalam skala lebih besar.
“Dulu katanya untuk urug tol, sekarang malah makin besar. Kami tidak tahu izin terbarunya bagaimana. Yang jelas, warga merasa dirugikan,” katanya.
Warga pun berencana menggelar pertemuan untuk menyatakan sikap penolakan terhadap aktivitas galian C tersebut. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang dan instansi terkait untuk turun tangan dan menindak tegas, apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun dampak lingkungan.
Sementara itu, Camat Kabuh, Raden Moh. Satria , saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak aktivitas pertambangan tersebut. Ia menegaskan, perizinan dan penindakan teknis galian C merupakan kewenangan pemerintah di atasnya.
“Kami juga mendengar keluhan itu dan cukup prihatin. Namun kegiatan usaha tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sebelum saya bertugas di Kabuh. Kami tidak memiliki instrumen untuk melakukan penindakan langsung,” ujar Satria.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah kecamatan tidak menutup mata terhadap keluhan warga. Jika masyarakat menyampaikan keberatan secara resmi melalui pemerintah desa, pihak kecamatan siap memfasilitasi komunikasi dengan pengusaha terkait.
“Kami siap memediasi agar ada solusi bersama, sehingga dampak negatif bisa diminimalkan,” tambahnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai sebagian warga belum menjawab keresahan yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan ketentuan pemerintahan, camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah yang memiliki fungsi menerima aspirasi masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta melakukan koordinasi lintas instansi.
Dalam konteks galian C, meski tidak berwenang mencabut izin, camat memiliki peran strategis untuk melaporkan dan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dampak lingkungan, Dinas ESDM Provinsi terkait perizinan pertambangan, serta Satpol PP atau aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, warga Karangpakis masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan aktivitas galian C di wilayah mereka berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.( Tim Redaksi )









