Kohati : Jombang Belum Layak Terima Penghargaan Peduli HAM

Ketua HMI-Wati (Kohati) Cabang Jombang, Ica Angger Pradesa
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Jombang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, belum layak menerima penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat Nasional tahun 2015.

Menurut Ketua Kohati Cabang Jombang, Ica Angger Pradesa, setidaknya ada lima kriteria sebuah Kabupaten menyandang predikat Peduli HAM, diantaranya hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan hak perempuan.

Baca Juga

“Kriteria tersebut sesuai dengan amanat dari UUD 1945 Pasal 28 huruf a sampai j,” katanya, Rabu (20/1/2016).

Dari kelima kriteria tersebut, sambung Ica, Jombang masih belum memenuhinya, terutama hak untuk hidup dan hak mengembangkan diri. “Hal ini diukur, hingga pertengahan bulan Januari 2016, sudah 4 nyawa melayang akibat DBD. Jumlah pasien pun mengalami peningkatan dari tahun 2015,” paparnya.

Diperparah lagi, kata Ica, terkait pelarangan media yang meliput perkembangan pasien yang dirawat di RSUD Jombang. “Hal terbut melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pada Pasal 1 menyebutkan bahwa, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hal ini melanggar hak untuk mengembangkan diri,” bebernya.

Ica menandaskan, Kabupaten Jombang masih belum pantas menerima penghargaan kabupeten peduli HAM. Selain masalah kesehatan, juga masalah lingkungan yakni pencemaran limbah yang dihasilkan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru yang baunya sangat menggangu jika musim kemarau. Serta limbah asap dan debu PG Tjoekir yang volumenya tinggi saat musim giling 2015.

“Kami berharap banar-benar ada penanganan dan solusi dari Pemkab Jombang, bukan sekedar mengumpulkan piala saja,” kritik Ica.

Seperti diketahui, Desember 2015 lalu, Pemkab Jombang menerima Penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat Nasional tahun 2015. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan diterima oleh Wakil Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, pada Peringatan Hari HAM se-Dunia ke-67 di Jakarta. (rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait