RSIA Nurhasnah Mojoagung Tak Berizin, IDI Jombang: Harus Ditutup dan Diberi Sanksi

Ketua IDI Jombang, dr Iskandar Zulqornain. (Anggraini).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Meski puluhan tahun belum mengantongi izin, Rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasanah, Mojoagung, tetap membandel beroperasi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang minta agar rumah sakit tersebut ditutup paksa dan dikenai sanksi.

Ketua IDI Kabupaten Jombang, dr Iskandar Zulqornain menegaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), harus segera melakukan penertiban RSIA Nurhasnah.

Baca Juga

“Paksa tutup dulu (RSIA Nurhasnah),” kata dia kepada KabarJombang.com, Selasa (20/4/2021).

Penutupan RSIA Nurhasnah ini, menurutnya harus segera dilakukan. Karena selain tidak adanya izin operasional rumah sakit, juga dikhawatirkan nantinya terjadi malapraktik.

“Terkait praktik kesehatan di fasilitas kesehatan, yang bertanggungjawab adalah pemilik dan penanggungjawab fasilitas kesehatan (faskes). Dan ada sanksi denda bagi pemilik dan penanggungjawab faskes yang mempekerjakan nakes yang tidak punya izin sah,” ungkapnya.

Dalam hal ini IDI juga tidak akan memberikan rekom surat izin praktik (SIP) bagi dokter yang akan praktik di faskes yang tidak berizin. Dan Dinkes juga tidak akan mengeluarkan SIP dalam kasus yang faskesnya tidak berizin.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 tahun 2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pelayanan Dinkes Jombang, Endah Puteri mengatakan jika terkait tidak dikantonginya izin operasional RSIA Nurhasnah pihaknya akan segera meminta klarifikasi pihak rumah sakit tersebut.

“Saya akan segerakan meminta klarifikasi pihak rumah sakit biar tidak berlarut,” ujar Endah.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima berkas terkait adanya pihak ketiga yang mengurus perizinan operasional RSIA Nurhasanah.

“Selama saya di Dinkes belum ada izin masuk diurus pihak ke tiga. Jadi, tugas Dinkes disini hanya memberikan rekomendasi ke badan perizinan, setelah melakukan visitasi dan hasilnya calon rumah sakit tersebut sudah memenuhi standar undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait