RSIA Nurhasanah Belum Kantongi Izin, Dinkes Jombang: Sudah Diminta Hentikan Layanan

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasanah belum mengantongi izin operasional hingga saat ini. Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang meminta agar pihak rumah sakit untuk berhenti beroperasi dan memberikan layanan, dengan batas waktu yang dibebaskan.

“Batas waktu terserah mereka, tapi Dinkes sudah meminta menghentikan layanan karena tanpa izin operasional,” kata Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan Dinkes Jombang, Endah Puteri kepada KabarJombang.com, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga

Endah juga mengatakan jika perkembangan izin RSIA Nurhasanah hingga kini masih sesuai dengan kesepakatan jika akan segera mengurus perizinan Klinik Utama.

“Perkembangannya ya sesuai kesepakatan, segera mengurus perijinan Klinik Utama,” ungkapnya.

“Kami merekomkan hasil pembinaan kami ke DPMPTSP, bahwa RSIA Nurhasanah belum memiliki ijin operasional,” tandas Endah.

Diketahui Endah, jika saat ini peneguran yang sudah dilayangkan ke pihak rumah sakit oleh Dinkes sudah kedua kalinya. Dimana surat teguran pertama ke pihak rumah sakit yaitu pada tanggal 15 Maret 2019. Sementara teguran yang kedua masih akan dicek dokumennya.

Dan pada tahun 2007 silam saat RSIA masih menyandang status sebagai klinik, izin operasional sudah tidak berlaku lagi. Kemudian, setelah klinik tersebut berganti menjadi RSIA Nurhasnah, izin operasionalnya belum ada sekitar tahun 2017 hingga kini.

“Dan untuk tahun 2018, memang kita belum temukan dokumennya. Arsip Dinkes untuk teguran pertama itu tahun 2019 lalu,” tutur Endah beberapa waktu lalu.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait