Perjelasan BPOM Terkait Larangan Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh

Ilustrasi susu kental manis
Ilustrasi susu kental manis
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengeluarkan larangan mengkonsumsi susu kental manis (SKM), dengan cara diseduh dan diminum langsung.

Hal tersebut dikeluarkan BPOM dengan alasan bahwa susu kental manis, bukan asupan pengganti susu namun hanya tambahan komplemen dalam sajian makanan.

Baca Juga

Namun demikian, hingga saat ini konsumsi SKM dengan cara diseduh dan diminum langsung masih kita temui di masyarakat .

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menyatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.

Hal itu sebab fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

“Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara

konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.

Peraturan BPOM

Pihak BPOM sebelumnya telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Di dalamnya ditegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain, kata dia.

Selain itu produsen, importir, distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Hal itu merujuk Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 di Pasal 67.

Yaitu penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Kemudian di Pasal 54 juga disebutkan mengenai SKM yang tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI).

Pada Label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

Fungsi SKM

Rita juga menyebutkan, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.

Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai berisiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis.

“Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah,” kata Rita.

Sosialisasi masyarakat

Di sisi lain, Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAIC), Arif Hidayat mengapresiasi langkah BPOM tersebut.

Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh. Melainkan hanya sebagai tambahan atau topping makanan.

“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif.

Pemerintah telah mendorong masyarakat untuk menerapkan Pemberian Makan Bayi dan Anak yang optimal meliputi:

Inisiasi Menyusu Dini (IMD)

MPASI yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan

Melanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 (dua) tahun atau lebih.

Akan tetapi perlu ditegaskan bahwa SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan.

Oleh karena itu, untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM.

Adapun poin-poinnya sebagai berikut:

– Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

– Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi

– Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

– Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

– SE itu juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yaitu “Batasi konsumsi pangan manis, asin dan berlemak”.

Survey BPOM

Sebelumnya BPOM mengutip hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 di lamannya, 5 Agustus 2021, tentang gambaran persentase belanja susu masyarakat didominasi susu kental manis. Angkanya yaitu 60-74 persen.

Diungkapkan bahwa mayoritas orang-orang yang membeli susu kental manis berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Data lain juga menyebut adanya penggunaan susu kental manis sebagai pengganti susu formula. Bahkan sebagian kecil digunakan sebagai pengganti ASI.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait