Disnaker Jombang Siap Fasilitasi Mediasi Eks Karyawan RS PKU Mojoagung yang Merasa Dirugikan: ‘Silakan Lapor Resmi’

Foto : Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang yang memberikan tanggapan terkait dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menyusul mencuatnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan belum cairnya Jasa Pelayanan (Jaspel) di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang akhirnya buka suara.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan yang merasa dirugikan dan manajemen rumah sakit. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke instansinya.

Baca Juga

“Kami siap memediasi jika ada pengaduan resmi. Tapi sampai sekarang belum ada laporan tertulis yang masuk ke kami,” kata Isawan saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Kamis (5/6/2025).

Ia pun mendorong agar narasumber yang merasa menjadi korban bisa segera mengajukan laporan resmi. Hal ini penting agar Dinsnaker memiliki dasar untuk bertindak sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Monggo karyawan yang merasa ada keluhan tersebut untuk bisa datang ke kantor Disnaker Jombang. Permasalahan yang dirasakan bisa disampaikan kepada mediator dan nanti dijelaskan bagaimana penyelesaiannya,” jelasnya.

Isawan juga menanggapi perihal sejumlah hak karyawan yang disebut belum terpenuhi, seperti tidak cairnya Jaspel serta ketidakkonsistenan gaji selama bekerja. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut perlu dikaji secara hukum dan administratif.

“Kalau memang benar ada hak yang tidak dibayarkan seperti Jaspel atau gaji tidak jelas, itu masuk dalam kategori perselisihan hak. Dan itu bisa kami bantu proses melalui tahapan yang sesuai,” imbuhnya.

Ia menyarankan agar para pekerja yang merasa dirugikan untuk segera bertindak proaktif agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Isawan menambahkan bahwa keberadaan Disnaker di daerah adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja serta memastikan semua pihak menaati ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami tidak berpihak, tapi ingin agar kedua belah pihak mendapat keadilan sesuai aturan yang berlaku. Pekerja punya hak, tapi rumah sakit juga punya prosedur. Maka harus diklarifikasi bersama melalui mediasi resmi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, RS PKU Muhammadiyah Mojoagung menjadi sorotan publik setelah viralnya video siaran langsung (live) TikTok dari salah satu tenaga kesehatan saat berlangsungnya tindakan operasi. Setelah itu, muncul laporan dari seorang mantan karyawan yang mengaku diberhentikan sepihak dan belum menerima sejumlah haknya.

Direktur RS PKU Muhammadiyah Mojoagung, dr Dwi Rizki Wulandari, telah membantah dugaan PHK sepihak dan menyebut informasi tersebut tidak benar. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tidak cairnya Jaspel dan ketidakteraturan gaji.

Berita Terkait