‘Wong Wedok Duwek Terus’ Curahan Hati Purnomo Usai Bunuh Istri Siri di Mojoagung, Jombang

Foto : Purnomo, tersangka pembunuhan istri sirinya di Mojoagung, Jombang mengungkapkan curahan hatinya dan mengaku menyesal. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com — Setelah ditangkap di Lampung usai membunuh istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62), tersangka Purnomo akhirnya buka suara mengenai motif dan kondisi psikologis yang mendorongnya melakukan aksi keji tersebut. Dalam konfrensi pers di Mapolres Jombang, Purnomo mengungkapkan tekanan rumah tangga dan rasa rendah diri akibat tak bekerja selama satu tahun menjadi pemicu utama ledakan emosinya.

Kepada penyidik, pria asal Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang itu mengaku sudah lama hidup dalam situasi rumah tangga yang tegang. Ia mengatakan kerap dimarahi dan diusir oleh korban, terutama terkait kondisi ekonominya.

Baca Juga

“Saya sering dimarahi, Pak… karena saya nggak kerja,” ujar Purnomo dengan suara pelan saat memberikan keterangan.
“Sudah satu tahun saya nggak kerja, Pak. Karena sakit diabet itu.” imbuhnya.

Menurut Purnomo, sejak tak lagi bekerja, ia semakin sering menerima perkataan yang dianggap menyakitkan dari korban. Ia mengaku merasa terus direndahkan dan dituding hanya menumpang hidup.

“Ngoceh terus, Pak… menyinggung keadaan saya. Dibilang nggak pernah kasih uang. Padahal kalau untuk anak atau beli beras, saya kasih, Pak. Tapi ya… wong wedok duwek terus e pak (wanita itu uang terus),” ucapnya.

Namun, Purnomo bersikeras bahwa ia tak pernah merencanakan pembunuhan tersebut.

“Nggak ada niat, Pak… nggak ada rencana. Tiba-tiba aja, saya sudah nggak kuat,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa perbuatannya tak bisa dibenarkan. Ketika ditanya penyesalan, Purnomo sempat terdiam sebelum menjawab lirih.

“Ya menyesal, Pak… semua menyesal. Tapi kan sudah terlanjur,” tuturnya.

Polisi menyebutkan emosi yang meledak akibat pertengkaran disebut menjadi pemicu utama, hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan linggis dan menutup wajahnya dengan bantal saat korban masih bernapas.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan penyidik tetap akan mendalami apakah ada faktor lain yang memperkuat motif tersebut. Sementara itu, seluruh barang bukti dari perhiasan hingga uang tunai yang dibawa kabur telah diamankan.

Purnomo kini mendekam di balik sel jeruji besi dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait