WCC Jombang : Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Masih Minim

Caption : Ana Abdillah saat paparan catatan tahunan WCC Jombang 2021/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Lembaga advokasi perempuan, Woman Crisis Center (WCC) Jombang, mengungkapkan bahwa perlindungan hukum untuk korban kekerasa terhadap perempuan masih sangat minim.

Catatan tahunan WCC Jombang selama 2021 yang digelar secara virtual pada Selasa (15/2/2022), berdasarkan kondisi yang ada, bahwa dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan korban masih kurang.

Baca Juga

“Ragam situasi dan tantangan dalam penanganan kasus sepanjang 2021 memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan masih sangat minim. Berdasarkan catatan refleksi penanganan kasus dan advokasi optimalisasi layanan yang dilakukan WCC Jombang sepanjang tahun 2021 dapat disimpulkan bahwa kondisi situasi penanganan perempuan korban kekerasan belum membaik,” ungkap Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah.

Lebih jauh menurut Ana, mengenai minimnya perlindungan hukum bagi korban adalah adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan dan kekerasan seksual serta belum disahkannya RUU terkait hal tersebut.

“Belum disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sementara RUU ini diperlukan dalam rangka mengakomodir kekosongan hukum dalam rangka terselenggaranya jaminan perlindungan korban. Banyaknya hambatan dalam pelaksanaan sistem koordinasi dan sinergisitas antar stake holder dalam upaya penyelenggaraan pelindungan perempuan korban kekerasan,” tambahnya.

Ana mengatakan bahwa kompleksitas kebutuhan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus berbanding lurus dengan sinergisitas seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Jombang. Fakta yang ada justru masih ditemui kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual belum mendapat perlindungan secara komprehensif.

Peran dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Jombang, menurutnya juga harus dijalankan sesuai dengan perannya dalam penanganan kasus kekerasan maupun kekerasan seksual perempuan.

“Bahwa Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu WCC Jombang menuntut pemerintah, DPRD, Aparat Penegak Hukum serta pihak-pihak terkait yang berwenang ikut andil sesuai dengan wewenangnya,” ungkap Ana.

Catatan di tahun 2021, WCC Jombang menerima 83 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari 83 kasus kekerasan Terhadap Perempuan yang ditangani WCC Jombang sebanyak 41 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terdiri dari 6 Kasus kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan 39 kasus Kekerasan terhadap Istri (KTI) dengan pelaku adalah suami dan 2 kasus pelaku adalah ayah.

Selanjutnya 41 kasus merupakan kekerasan seksual. Terdiri dari 14 Kasus Perkosaan, 12 kasus pelecehan seksual dan 12 kasus kekerasan dalam pacaran, 2 kasus incest dan 1 kasus trafficking dan 1 kasus pidana umum.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait