Warga Pulolor Jombang yang Gasak Kendaraan Tetangga di Depan Musala Diringkus Polisi

Foto : Konfrensi pers Polsek Jombang Kota ungkap kasus pemcurian sepeda motor. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aksi pencurian motor kembali terjadi di lingkungan permukiman warga Jombang. Kali ini, seorang pria asal Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, diringkus polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang terparkir di halaman musala.

Pelaku bernama Nanang Iswahyudi (37), sehari-hari dikenal warga sebagai sopir, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggondol motor Honda Vario milik Sumiani (44), warga setempat.

Baca Juga

Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan sepeda motor pada 9 Juni 2025 malam. Motor tersebut awalnya diparkir oleh keponakan korban di depan musala yang berada tak jauh dari rumahnya.

“Korban melapor motor hilang sekitar pukul 22.00 WIB. Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan kendaraan di sebuah gudang di area persawahan,” ungkap Mulyani pada Jumat (27/9/2025).

Menariknya, motor curian itu rupanya disembunyikan selama berbulan-bulan di tempat kerja pelaku. Tanpa disangka, gudang tempat motor itu disimpan ternyata merupakan lokasi pelaku bekerja sebagai sopir harian.

“Motor itu dia sembunyikan selama tiga bulan. Dia parkir di gudang tempat dia kerja, dan tidak digunakan, hanya disimpan,” lanjut Mulyani.

Dari hasil penyidikan, Nanang mengaku tidak sendirian. Ia melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial G, warga Kediri, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menjalankan aksi dengan modus mendorong motor curian secara berboncengan.

“Awalnya motor dituntun, lalu rekannya datang dengan motor lain dan mendorong kendaraan curian itu agar tidak mencolok. Modus ini cukup umum namun masih banyak warga yang lengah,” jelas Mulyani.

Selain Honda Vario milik korban, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Prima yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp18 juta.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu rekan pelaku yang belum tertangkap.

“Kami minta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi terbuka seperti tempat ibadah,” imbau Kapolsek Jombang.

Berita Terkait