JOMBANG , KabarJombang.com – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dalam menertibkan pembangunan pabrik kembali menuai sorotan. Setelah tegas menyegel proyek pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Selasa (30/9/2025), aparat justru terlihat lunak saat meninjau pembangunan pabrik PT Terang Buana di Ring Road Desa Mancilan, Mojoagung.
Padahal, dari hasil peninjauan, bangunan milik PT Terang Buana diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) meski sebagian di lahan kuning.
Fakta di lapangan menunjukkan petugas Dinas PUPR bahkan menyatakan belum ada sidang untuk PBG pabrik tersebut. Namun, berbeda dengan PT Jian You langsung disegel, namun pembangunan PT Terang Buana tidak langsung disegel.
Satpol PP hanya memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk membawa dokumen perizinan ke kantor mereka.
Seorang warga sekitar, berinisial R, menilai sikap Satpol PP tidak konsisten. “Kalau pembangunan pabrik di Gambiran langsung disegel, kenapa di Mancilan tidak? Sama-sama tidak bisa menunjukkan izin. Kalau memang izinnya masih diproses, ya jangan dulu membangun. Apalagi itu lahan kuning hanya bisa untuk gudang, tidak boleh untuk pabrik. Kalau lahan kuning masih bisa untuk gudang, Satpol PP harusnya berani bertindak tegas,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, berdalih pihaknya masih menunggu klarifikasi administrasi dari perusahaan.
“Kami belum bisa memastikan sudah berizin atau belum. Kami beri kesempatan dalam minggu ini untuk menunjukkan dokumennya ke Satpol PP dan dinas terkait. Jadi belum kami segel,” ujarnya, kepada kabarjombang.com Selasa (30/9/2025)
Sementara itu, Imam, perwakilan PT Terang Buana, bersikeras seluruh izin sudah dimiliki. Ia menyebut tim perizinan akan menyerahkan dokumen ke Satpol PP.
“Semua izin sudah ada. Nanti kita fotokopi dan serahkan ke Satpol PP,” katanya singkat.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan lokasi pembangunan tersebut sebagian berada di lahan kuning dan sebagian di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang jelas-jelas dilarang untuk pembangunan industri.









