JOMBANG, KabarJombang.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dikeluhkan warga.
Warga mengungkapkan, jika program PTSL yang seharusnya gratis, diduga ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh perangkat desa setempat.
Salah satu warga, Kukuh Hermawan mengatakan, jika ada pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa, dengN alasan digunakan sebagai kas Desa.
“Faktanya ada pungutan liar untuk mengurusi hibah dan merubah nama di later c warga rata-rata di mintai uang sejumlah ada yang 50 ribu, 200 ribu hingga ada yang 1 juta alasannya untuk Kas Desa. Sedangkan, untuk PTSL nya per bidangnya membayar Rp 150 ribu itu untuk pembelian patok, materai dan operasional panitia. Namun pada kenyataannya, patok dan materai warga disuruh beli sendiri,” Jelasnya pada kabarjombang.
Lanjut Kukuh, ia bersama warga yang lain sempat mendata sejumlah warga yang dikenakan biaya tambahan.
“Namun, belum selesai mendata ada orang yang melaporkan hal tersebut ke kepala desa. Akhirnya, warga di kumpulan di balai desa pada Desember tahun 2024 lalu. Uang pungutan liar tersebut di kembalikan oleh pak kades. Harusnya yang mengembalikan, kan pak sekdes karena dia yang pungli ke warga. Dalam pertemuan tersebut memang uang pungli PTSL dikembalikan oleh Pak Kades, tetapi sungguh aneh setelah uang dikembalikan terus ada embel-embel disuruh ngisi kas seikhlasnya. Akhirnya warga ada yang ngasi 50 ribu, 100 ribu tetapi ada yang ngasi 20 disuruh nambahi, itu sama dengan nekan. Bahkan ada yang gak ngasi terkesan dipaksa untuk mengisi kas,” terang Kukuh.
Supriadi, warga Desa Sumberejo mengatakan kalau dirinya diminta tolong adiknya yang juga menjadi korban pungli PTSL untuk ngurusi dua bidang tanah yang satu bidang ditarik 250 ribu sama Biaya PTSL patok materai 150 total 400 ribu.
“Sedangkan satu bidang yang lain 500 ribu total dua bidang plus biaya patok total 800 ribu, memang uang tersebut sudah dikembalikan oleh pak kades tanggal 29 hingga 31 Desember, tetapi uang setelah dikembalikan, warga disuruh ngisi uang kas terkesan di wajibkan kalau ada saudara perangkat desa tidak disuruh ngisi uang kas dan anehnya lagi warga disuruh beli materai sendiri dan patok sendiri harusnya patok yang menyediakan pihak panitia karena warga yang ikut program PTSL kan Sudah bayar uang 150 ribu untuk beli patok dan materai terus uang PTSL150 ribu untuk beli patok dikemanakan uang patoknya ini jelas menyalah aturan,” terangnya.
Terpisah Sekertaris Desa Sumberejo, Sutrisno saat di konfirmasi perihal tersebut membatah semua tudingan tersebut jika tidak pungli terkait PTSL itu tidak Benar. “Tudingan terkait pungli PTSL tidak benar itu hoak pungutan itu tidak ada,” jawabnya pada kabarjombang, Selasa (14/1/2025) di ruangan kerjanya.
Saat disinggung uang yang dikembalikan Pak Kades diduga warga yang kena pungli Program PTSL Sutrisno enggan berkata banyak.
“Pak Lurah memberi pengarahan di musdes setelah itu masyarakat yang belum mempunyai mutasi, ahli waris, hibah, jual beli kalau yang sudah punya tidak usah bayar, kalau yang belum punya ya ngasih seikhlasnya, otomatis masyarakat berbondong bondong ngasi seikhlasnya. Jadi kita tidak mungut, ada yang ngasi 500, juga ada yang gak ngasi,” jelasnya.