Warga Bongkar Dugaan Manipulasi pada Tanah Kas Desa Pagerwojo Perak yang Berubah Jadi Hak Milik

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik alih fungsi tanah di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, terus bergulir. Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tanah yang status hukumnya masih simpang siur.

Mochamad Imam Gozali, pembantu modin Pagerwojo sekaligus takmir masjid, mengaku pernah diminta menandatangani dokumen terkait tanah tersebut oleh Kepala Dusun Ngemplak, Bayu.

Baca Juga

“Saya hanya disuruh tanda tangan saja oleh Pak Kasun Bayu. Karena modin lama, Abdul Karim, sudah meninggal, jadi tanah itu dibaliknamakan atas nama saya. Tapi untuk urusan sertifikat ke pertanahan, saya tidak tahu-menahu,” ungkap Imam, Rabu (1/10/2025).

Menurut Imam, tanah itu bukanlah tanah kas desa (TKD), melainkan tanah bondo Dusun Ngemplak yang murni hibah dari seseorang kepada warga dusun. Namun, belakangan ia mendengar kabar tanah tersebut akan diubah status kepemilikannya. “Katanya mau dirubah atas nama wakof, tapi saya tidak tahu pasti bagaimana sertifikatnya,” tambahnya.

Versi Berbeda dari Kepala Desa Lain di Kecamatan Perak

Seorang kepala desa di Kecamatan Perak yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa tanah bondo dusun sejatinya termasuk tanah kas desa (TKD). “Dulu istilahnya tanah gogolan, tanah pemerintah. Itu sekitar tahun 1965. Masalahnya, Desa Pagerwojo ini tidak punya kretek (batas yang jelas), jadi rawan disalahgunakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika tanah tersebut sampai disertifikatkan atas nama pribadi, hal itu jelas menyalahi aturan. “Tanah kas desa tidak boleh dijadikan hak milik pribadi. Kalau dipakai untuk fasilitas desa seperti untuk kaur kesra misalnya, itu masih bisa. Tapi kalau jadi sertifikat pribadi hak milik, jelas salah,” tegasnya.

Kepala desa tersebut juga menyebut ada indikasi praktik kecurangan. “Yang tahu persis sejarah tanah itu sebenarnya Pak Kasun Bayu. Tapi kelihatannya dia condong ke kepala desa, jadi tidak mungkin berani cerita apa adanya,” sindirnya.

Dugaan Upaya Jual Beli Tanah Bermasalah

Informasi lain menyebut, tanah tersebut bahkan sempat ditawarkan untuk dijual, namun batal karena pembeli menolak akibat status tanah yang tidak jelas. “Sebenarnya gampang, tinggal cek siapa yang menghibahkan dan tahun berapa. Kalau memang hibah, harus ada buktinya. Kalau tidak ada, berarti itu tanah gogolan, tanah kas desa. Dan kalau dijadikan hak milik pribadi, itu jelas pelanggaran,” tambah sumber tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, wartawan Kabar Jombang mencoba mengonfirmasi ke Kantor Desa Pagerwojo. Namun, Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi mengaku sedang rapat di Jombang. Sementara Kepala Dusun Bayu, Carik, dan Kaur Perencanaan juga belum hadir. “Pak Kepala Desa sedang rapat, dan perangkat lainnya belum datang,” ujar Filbar, Kasi Pemerintahan Desa Pagerwojo.

Berita Terkait