JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial RSP (24), warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, setelah diduga menyiarkan konten bermuatan asusila melalui siaran langsung di sebuah platform digital.
RSP yang dikenal dengan nama “Cathez” diamankan menyusul viralnya tayangan live streaming miliknya yang menampilkan adegan tidak pantas dan memicu keresahan publik.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) dini hari di kamar kos tersangka. Saat itu, RSP melakukan siaran langsung bersama seorang pria berinisial D yang dikenalnya melalui media sosial.
“Tersangka adalah pemilik akun TikTok @sindicates78. Dalam siaran tersebut, ia bersama rekannya melakukan tindakan asusila hingga akhirnya siaran dihentikan otomatis oleh sistem dan akun tersebut diblokir,” ujar AKP Dimas, Rabu (6/5/2026).
AKP Dimas menambahkan, aksi tersebut diduga dipicu oleh interaksi penonton yang memberikan komentar selama siaran berlangsung. Situasi kemudian berkembang hingga terjadi adegan yang melanggar norma kesusilaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa tersangka memiliki latar belakang kehidupan yang cukup kompleks. Pihak kepolisian menyebut kondisi keluarga yang tidak harmonis turut memengaruhi perkembangan psikologis RSP, termasuk dalam pencarian figur dan perhatian emosional.
Selain itu, diketahui bahwa pada September 2025 tersangka menjalani prosedur operasi implan payudara di Thailand. Sejak awal 2026, ia juga mengaku bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan penghasilan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel iPhone 15 Plus yang digunakan untuk melakukan siaran langsung. Polisi juga menelusuri beberapa akun media sosial lain milik tersangka, termasuk di platform Telegram dan MiChat, yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kami melihat adanya faktor latar belakang pribadi dan kondisi psikologis yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini akan mempertimbangkan pendekatan pembinaan, tidak semata-mata penegakan hukum secara kaku,” pungkas Dimas.









