Tujuh Karyawan di Jombang Curi Daging Ayam 2,7 Ton Milik Bosnya

Ketujuh karyawan yang menjadi tersangka karena curi dan jual daging ayam milik perusahaan tempatnya bekerja. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Gelapkan 2,7 ton daging ayam, tujuh orang karyawan perusahaan pemotongan ayam di Kabupaten Jombang pasrah mendekam di penjara. Bagaimana ceritanya?

Kapolsek Jombang Kota, AKP Susilo menyebut penangkapan ketujuh karyawan ini dilakukan petugas Polsek Jombang Kota.

Baca Juga

Penangkapan dilakukan karena ketujuh karyawan ini telah melakukan penggelapan 2,7 ton daging ayam dari perusahaan tempatnya bekerja.

Tujuh orang karyawan itu yakniYEF (27) dan YAF (22) keduanya warga Desa Sumberagung,  Kecamatan Megaluh, Jombang, GSY, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh.

Kemudian ada GP warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, MYB Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, MAN (28) warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, dan RCD (24) warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

Akibat aksi ketujuh karyawan itu, perusahaan pemotongan ayam yang berada di Desa Polosgeneng, Kecamatan Jombang itupun menderita kerugian puluhan juta rupiah.

Ketujuh karyawan itupun posisi kerjanya di perusahaan juga berbeda. MAN dan RCD merupakan admin dan yang lainnya adalah sopir.

“Karena ada dua orang yang berada di posisi admin perusahaan. Ternyata mereka ini menjual daging ayam dengan harga murah. Dan aksi itu tidak diketahui perusahaan tempat mereka bekerja,” ucap Kapolsek, Senin (12/6/2023).

Aksi para tersangka terungkap usai pihak perusahaan merasa ada yang ganjal karena daging ayam hasil produksinya hilang. Pihak perusahaan lalu melaporkan kejar an tersebut ke polisi.

Alhasil, setelah dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan, rupanya daging ayam yang hilang tersebut dicuri dan dijual kembali para tersangka.

“Daging ayam sebanyak 2,7 ton itu dicuri dan dijual kembali oleh para tersangka,” katanya.

Aksi pencurian tersebut diketahui sudah dilakukan para tersangka sejak awal Januari hingga pertengahan Mei 2023.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar 89,6 juta rupiah. Para tersangka itu terjerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait