Tiga Bulan Mandek, Aliansi LSM Jombang Menduga Kasus Pabrik Karet di Sumobito Masuk ‘Peti Es’

  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Aliansi LSM Jombang menyoroti penanganan kasus dugaan pelanggaran izin Pabrik Karet PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito. Pabrik tersebut diduga berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tanpa izin resmi.

Meski sudah dilaporkan ke Polres Jombang lebih dari tiga bulan lalu, kasus ini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca Juga

Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang, menilai aparat kepolisian terkesan mengulur waktu. Padahal, menurutnya, polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli pidana.

“Mestinya polisi sudah bisa masuk ke tahap gelar perkara karena semua alat bukti sudah ada. Polisi tinggal mencari pelanggaran pidananya saja untuk dinaikkan ke penyidikan. Saya yakin tidak sulit sebab peristiwa pidananya sudah jelas. Atau jangan-jangan kasus ini sengaja dimasukkan ke ‘peti es’?” ujarnya.

Wibisono menambahkan, kasus alih fungsi lahan pertanian ini bukan perkara berat. Jika penanganannya terus berlarut tanpa ujung, pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur.

Pemkab Jombang Dinilai Tutup Mata Soal Pelanggaran di Lahan Pertanian

Selain kepolisian, Pemkab Jombang juga dinilai tutup mata terkait persoalan ini. Berdasarkan dokumen dari Dinas PUPR Jombang, lokasi pabrik memang berdiri di atas lahan LP2B. Namun, Satpol PP selaku penegak Perda disebut tidak berani bertindak tegas.

Aan Teguh Prihanto atau akrab disapa Antep, Ketua LSM POSPERA yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang, menilai sikap Satpol PP tersebut janggal.

“Ketika berhadapan dengan pedagang kecil atau angkringan, Satpol PP bisa langsung menindak. Tapi menghadapi pengusaha yang jelas-jelas melanggar Perda, hanya datang dan melihat tanpa ada progres yang jelas. Ini yang patut dipertanyakan, ” tegas Antep.

Ia menambahkan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah seharusnya bertindak sesuai fungsi dan kewenangannya. Ketika dihadapkan pada fakta dan data adanya bangunan yang jelas-jelas menyalahi aturan, kenapa tidak ada tindakan tegas?, “ Masak hanya didatangi dan dilihat tanpa progres yang jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Kabar Jombang masih berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jombang serta Kasat Satpol PP Jombang. (Slamet)

Berita Terkait