MOJOAGUNG, Kabarjombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menghentikan pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Selasa (30/9/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, pabrik karet milik PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, yang juga beroperasi tanpa izin dan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga kini tak tersentuh penertiban.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menyebut penindakan Satpol PP berpotensi tebang pilih.
“Kami apresiasi penyegelan pabrik di Mojoagung yang belum punya PBG. Tapi jangan pilih-pilih. Di Sumobito ada pabrik karet berdiri di atas LP2B tanpa izin, namun dibiarkan beroperasi sampai sekarang,” tegasnya kepada Kabarjombang.com.
Menurut Wibisono, pelanggaran di lahan LP2B tak bisa dianggap sepele. “Selayaknya bukan hanya ditutup, tapi dibongkar karena jelas-jelas melanggar UU No 41 Tahun 2009 tentang LP2B. Pasal 72 undang-undang itu menyebut ada sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib dilindungi demi ketersediaan pangan rakyat dan keseimbangan ekologis,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan pihaknya tak tebang pilih. “Hari ini kami lakukan penyegelan di Mojoagung karena baru mendapat informasi dan koordinasi dengan dinas terkait. Saya baru menjabat Plt satu minggu, jadi ini langkah awal yang menurut saya sudah progres,” jelasnya.
Terkait tudingan LSM, Purwanto menampik. “Tidak ada tebang pilih. Kami akan menindak juga pabrik lain yang bermasalah, tapi tentu disesuaikan dengan keterbatasan sumber daya dan prioritas penanganan masalah yang ada,” ujarnya.









