Tertibkan Kabel FO Ilegal, Pemkab Jombang Beri Waktu Provider Dua Pekan

Foto: Pemerintah Kabupaten Jombang sedang melakukan penertiban kabel dan tiang FO di Taman Informasi, Jombang yang mengganggu rambu-rambu jalan. (Wahyu/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) intensif melakukan penertiban terhadap pemasangan tiang dan kabel fiber optik (FO) ilegal yang meresahkan masyarakat. Penertiban ini digelar dalam rangkaian Operasi Simpati yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pihaknya tetap melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memberikan rekomendasi teknis, sekaligus memberi kesempatan kepada penyedia layanan untuk merapikan instalasi secara mandiri.

Baca Juga

“Provider kami beri waktu dua minggu sejak 23 September untuk melakukan pembenahan. Tujuannya agar jaringan FO lebih tertib, indah dipandang, sesuai aturan, serta tidak membahayakan pengguna jalan,” ungkap Purwanto, Jumat (26/9/2025).

Untuk sementara, Satpol PP hanya melakukan monitoring lapangan. Setelah tenggat waktu berakhir, razia akan kembali digelar. Dari hasil penertiban sebelumnya, tercatat dua tiang diamankan di Kantor Satpol PP dan sekitar 30 hingga 40 tiang lainnya disimpan di Dinas PUPR.

Purwanto menegaskan, rekomendasi teknis yang dikantongi provider tidak dapat disamakan dengan izin resmi.

“Provider yang sudah membayar retribusi dan menunjukkan itikad baik tetap kami beri toleransi. Namun mereka wajib segera mengurus perizinan melalui DPMPTSP,” ujarnya.

Penertiban ini juga disambut positif oleh masyarakat. Unggahan dokumentasi kegiatan di akun media sosial Purwanto bahkan ditonton lebih dari 83 ribu kali dan menuai ratusan komentar dukungan.

Meski demikian, keterbatasan sumber daya manusia membuat penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari kawasan perkotaan hingga berlanjut ke kecamatan lain, dengan prioritas pada aset milik pemerintah daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan warga terkait kabel FO yang semrawut, menjuntai rendah, bahkan menutupi pandangan lampu lalu lintas. Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas diduga dipicu oleh kondisi kabel tersebut, terutama di Kecamatan Gudo, Megaluh, dan Kabuh.

Berita Terkait