Terpaksa Curi Mixer Masjid untuk Makan, Polres Jombang Beri Restorative Justice ke Pelaku

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pencurian mixer audio di salah satu Masjid di Jombang, Jawa Timur dengan kerugian Rp1,5 juta pada pertengahan ramadan lalu berakhir damai setelah Polres setempat memediasi tersangka RH (24) dengan pihak pengurus masjid.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan, motif pencurian itu dilakukan karena tersangka terpaksa untuk makan. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RH.

Baca Juga

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, bahwa tersangka ini melaksanakan pencurian dengan kondisi yang terpaksa,” katanya.

Menurut Nurhidayat, yang bersangkutan dalam kondisi kekurangan dan orangtuanya sedang sakit. Kondisi itu, disebut Kapolres juga telah dikomunikasikan dengan pihak korban yakni pengurus masjid Al-Hikmah.

“Kita juga berkomunikasi dengan korban yakni takmir masjid bahwa kita pastikan yang bersangkutan ini serba kekurangan. Namun tidak dibenarkan dalam bentuk peristiwa perbuatannya. Ibunya juga sakit, dia terpaksa (mencuri) karena sudah tidak makan dua hari juga,” ujarnya.

Dikatakan Nurhidayat, takmir masjid telah menyetujui untuk dilaksanakan restorative justice, namun dengan pengawasan sosial. Harapannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan dapat jadi pelajaran yang lain.

“Kita berani melaksanakan restorative justice untuk mewujudkan kontrol sosial, untuk mengaktifkan kembali peran masyarakat untuk melihat ketika ada tetangga atau temannya ada kekurangan sedianya kita berempati,” kata Nurhidayat.

Dihadapan polisi, RH mengaku melakukan tindak pidana pencurian di masjid karena tidak mempunyai pekerjaan dan butuh uang untuk makan. Ia mengaku sudah dua hari tidak makan. Warga Kecamatan Megaluh, Jombang itu juga mengaku kapok dengan perbuatannya yang melanggar hukum.

“Mencuri uangnya untuk makan. Menyesal, tidak mengulangi lagi, saya akan bertaubat,” katanya dengan nada lirih.

Sementara itu, Takmir Masjid Al-Hikmah, Eko Hadi Wardoyo menyatakan, pihaknya sudah memaafkan pelaku sehingga kasus pencurian itu tidak dibawa ke pengadilan.

“Bulan Ramadan, kita lebih mengedepankan humanisme, empatisme. Pada prinsipnya kami sudah legowo, saling memaafkan. (Pelaku) masih muda, masa depannya masih jauh, tentunya harapan saya tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumya, Polres Jombang menangani kasus pencurian mixer audio di masjid Al hikmah, perumahan Firdaus Mansion, Jalan Kapten Tendean Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Bermula salah satu pengurus masjid pada saat akan azan zuhur tidak mendapati mixer (mix) di tempatnya. Begitu juga ketika dicari di ruangan yang terdapat amplifier juga tidak ada. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada 30 April 2022.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait