Terkait Anggota Satlantas Jombang Minta Pelanggar Rp500 Ribu, Kanit Turjawali: Itu Titip Sidang

Rekaman CCTV Dishub di perempatan Pos Satlantas Jombang Kota. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Adanya anggota Satlantas Polres Jombang yang meminta pelanggar lalu lintas uang sebesar Rp 500 ribu di Pos Jombang Kota, Kanit Turjawali Ipda Ken Wahyu Oetomo memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut memang benar diterima oleh anggota Satlantas Polres Jombang. Namun, ia menampik jika uang tersebut merupakan ‘uang damai’.

Baca Juga

“Menyikapi peristiwa itu, dari keterangan anggota kami memang menerima uang itu. Tujuannya untuk titip sidang. Jadi uangnya langsung di Staples beserta surat tilangnya.  Tujuannya nanti dibayar ke sidang,” jelasnya saat dihubungi kabarjombang.com, Jumat (15/9/2023).

Ken juga menegaskan, kalau anggota yang menerima uang dari pelanggar tersebut juga telah diperiksa oleh Provost.

“Jadi kalau mengenai persoalan itu sudah kami selesaikan secara internal. Yang bersangkutan sudah diperiksa Provos. Mengenai bagaimana hasilnya, Provost sudah menyampaikan hasilnya ke pimpinan. Mengenai operasinya memang sepengetahuan pimpinan, sekarang kan lagi melaksanakan operasi patuh,” imbuhnya.

Saat disinggung, terkait aturan, apakah diperbolehkan titip sidang ke Polisi? Ia menjawab bahwa hal itu untuk membantu pengendara. “Ya tujuannya untuk membantu pemakai jalan, itu tadi lebih jelasnya untuk masalah itu lebih jelasnya ke Pak KBO lantas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelanggar lalu lintas di Jombang dimintai uang oleh petugas Satlantas Polres Jombang di Pos Polisi Jombang Kota, Kamis (14/9/2023).

Peristiwa itu terjadi di Pos Polisi Jombang Kota, tepatnya di utara perempatan rel kereta api. Dari pantauan KabarJombang.com, terlihat satu pelanggar yang ditilang oleh oknum polisi.

Menurut penuturan warga yang melanggar tersebut, ia ditilang polisi karena plat motornya sudah mati dan pelanggar tidak membawa STNK. “Iya ditilang tadi, itu platnya mati,” ucapnya kepada KabarJombang.com di lokasi.

Akhirnya ia pun ditilang dan diberikan surat tilang oleh polisi dan motornya di tahan. Namun, pelanggar tersebut mengatakan bahwa ia diminta uang Rp 500 ribu untuk bisa membawa kembali motornya.

“Saya pulang dulu ke rumah tadi untuk mengambil uang,” katanya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait