Tergugat Mantan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jombang, Persoalkan Tanda Tangan

Suasana sidang mantan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jombang di PN Jombang.  (Foto : DianaKN) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Memasuki tahap akhir sidang kasus utang pitutang mantan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Jombang di PN Jombang, Kamis (1/10/2020), Tergugat permasalahkan tanda tangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan utang piutang yang menyeret Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jombang, Heri Setyo Budi sebagait tergugat satu. Sementara tergugat dua adalah Lilik Setyowati istri Heri,

Baca Juga

Adalah A. Syaiful Hadi saksi kedua dan terakhir yang dihadirkan oleh pihak tergugat satu dan tergugat dua. Dalam kesaksian tersebut pihak tergugat mempertanyakan mengenai tanda tangan dari tergugat satu di bukti T1 dalam perjanjian hutang dan kwitansi.

Syaiful Hadi bersaksi bahwa tanda tangan yang diteken diatas perjanjian hutang dan kwitansi bukanlah tanda tangan dari pihak tergugat satu.

Melalui kuasa hukum tergugat satu, Akhmad Maulana mengatakan, bahwa tanda tangan dari kliennya pada T1 tidak sama dengan tanda tangan di beberapa dokumen sebagai pembanding.

“Kami memang ingin memberikan bandingan bahwa tanda tangan diatas perjanjian dan kwitansi tidak sama dengan tanda tangan dari beberapa dokumen yang tanda tangan klien kami,”ungkapnya.

Ditegaskannya bahwa dalam persidangan perdata ini, penggugat harus bisa membuktikan apa yang didalilkan harus mampu dibuktikan.

“Sifat dari hukum perdata kan seperti itu, kita hanya melakukan bandingan-bandingan saja,”tandasnya.

Terpisah, Indra Wiryawan kuasa hukum penggugat Yulie Eka saat dimintai keterangan mengenai persidangan kesaksian kedua dari tergugat yang mempermasalahkan tanda tangan.

“Terkait tanda tangan pada bukti T1 dalam perjanjian hutang dan kwitansi yang tidak diakui, jika merasa “dipalsukan”, seharusnya T1 lapor polisi atas pemalsuan tanda tangan,”tegasnya.

Menurut Indra, segala bentuk dalil yang berasal dari penggugat sudah dibuktikan, hanya tinggal melihat hasil putusan nantinya.

“Semua bentuk dalil dari penggugat sudah kita buktikan,  nantin kita lihat pada babak kesimpulan dan putusan,”tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa akan ada dua agenda lanjutan yang akan diselengarakan secara virtual, mengingat masih dalam kondisi covid-19. Akan digelar sidang dengan agenda kesimpulan dan putusan yang masing-masing dijadwalkan dengan jeda satu minggu.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait