Tangis Pecah di Pengadilan Negeri Jombang, Keluarga Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Histeris

Foto : Keluarga korban yang nangis histeris usai sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis Sumobito, Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Suasana haru dan emosional menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, pada Selasa (8/7/2025), saat sidang perdana kasus pembunuhan tragis PRA (19) digelar. Tangis histeris mewarnai jalannya persidangan ketika keluarga korban melihat langsung ketiga terdakwa yang didakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis yang masih duduk di bangku kelas XII SMA itu.

Ibu korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa membendung air mata. Ia sempat berteriak dan jatuh pingsan saat nama dan kronologi perbuatan keji para terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa anggota keluarga yang lain juga tak mampu menahan emosi, terutama ketika mendengar detail pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan secara bergilir oleh tiga orang pelaku.

Baca Juga

“Anakku… kenapa mereka tega begitu… Anakku…!!!” teriak sang ibu sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan pengadilan dan keluarga lainnya.

Ayah korban hanya bisa menunduk dalam diam. Matanya sembab, wajahnya penuh amarah yang ditahan. Ia tak menyangka, pertemuan terakhir dengan anaknya pada Senin (10/2/2025) sore, saat P berpamitan untuk COD barang dagangan, adalah momen perpisahan selamanya.

“Putri anak yang baik, dia pamit mau COD, nggak ada firasat buruk sama sekali,” kata sang ayah pelan saat ditemui wartawan usai sidang.

Kesedihan makin mendalam saat jaksa membeberkan bahwa P sempat mengalami kekerasan seksual, dipukul, lalu dibuang dalam keadaan tidak sadar ke sungai oleh para terdakwa. Fakta ini membuat pihak keluarga semakin terpukul.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut agar ketiga pelaku, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa juga menambahkan pasal alternatif Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP, mengingat kejahatan dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan unsur kekerasan seksual.

Pihak keluarga menyatakan mendukung penuh tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

“Kalau bisa dihukum mati saja. Putri dibunuh dengan cara yang sangat kejam, bagaimana kami bisa ikhlas kalau pelakunya masih bisa hidup?” ujar paman korban.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian dan keluarga korban. Pihak pengadilan juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi keluarga korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Berita Terkait