Tangis Para Remaja Bermotor di Hadapan Orang Tua Usai Diamankan Polisi karena Bikin Onar

Foto: Terlihat orang tua mencium dan memeluk anak-anaknya yang terlibat dalam aksi konvoi liar di Ring road Mojoagung. Imbas dari aksi tersebut sempat menimbulkan keributan dengan merusak motor milik dua remaja lain. (Istimewa/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Isak tangis pecah di Mapolsek Mojoagung Jombang ketika 22 remaja yang diamankan akibat konvoi liar harus berhadapan dengan orang tua mereka.

Sabtu (20/9) dini hari, para pelajar yang masih di bawah umur tak kuasa menahan air mata saat diminta menandatangani surat pernyataan di depan orang tua dan guru masing-masing.

Baca Juga

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, mengatakan momen tersebut menjadi peringatan keras bagi para remaja. “Orang tua dan guru mereka kami panggil. Banyak yang menangis di hadapan orang tuanya saat menandatangani surat pernyataan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus rombongan remaja tersebut usai melakukan konvoi dari Peterongan menuju Ring road Mojoagung.

Aksi mereka sempat menimbulkan keributan dengan merusak motor milik dua remaja lain yang ditinggal pemiliknya karena ketakutan.

Laporan warga membuat petugas segera melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan 22 orang di bawah umur dan 12 unit motor.

Hasil pendataan menunjukkan para remaja itu berasal dari berbagai wilayah, mulai Wonosalam, Bandarkedungmulyo, Mojoagung, Mojowarno, Jombang Kota, hingga seorang remaja perempuan dari Nganjuk.

Polisi memastikan mereka tidak terafiliasi dengan kelompok gangster maupun organisasi tertentu.

“Mereka berhasil kami amankan dan segera kami melakukan pendataan. Hasilnya 12 orang berasal dari wilayah Wonosalam, 2 orang dari Bandarkedungmulyo, 2 orang dari Mojoagung , 3 orang dari Mojowarno, 1 orang dari Jombang Kota, dan satu remaja perempuan asal Nganjuk,” paparnya.

Setelah menjalani interogasi, para remaja tersebut diperbolehkan pulang dengan syarat dijemput orang tua dan pihak sekolah, serta menandatangani surat pernyataan.

Sementara itu, 12 unit motor yang diamankan dikenakan tilang dan ditahan selama tiga pekan sebelum dapat diambil kembali setelah dilengkapi persyaratan teknis.

Berita Terkait