Tanah Sudah Dibeli, Warga Ngoro Jombang Justru Digugat Penjualnya

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sabtadi, warga Dusun Watulintang Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang digugat oleh Marwati teman istrinya sendiri.

Gugatan di Pengadilan Negeri Jombang itu terjadi lantaran Marwati tidak terima atas pembelian tanah dan rumah miliknya oleh Sabtadi tahun 2021 lalu.

Sabtadi saat ditemui di rumahnya mengatakan, ia diguagat oleh Marwati teman istrinya sendiri lantaran dulu pernah membantu membeli rumahnya yang berada di Desa Badang seharga Rp 40 juta dengan luasan 121 m2. Namun alhasil, ia malah digugat secara perdata oleh Marwati.

“Dulu rumah itu kan mau disita oleh Bank, nah saya ditawari pak Kasun Sugeng untuk membeli rumah itu soalnya kasihan Marwati kan juga teman istri saya. Namun entah kenapa tahu-tahu saya digugat dengan No. 35/Pdt.G/2023/PN Jombang tertanggal 13 juli 2023, isi gugatan itu saya dituduh, bahwa dulu menggadai sertifikat hutang dan dimintai ganti rugi Rp 100 juta. Padahal dulu jual beli saya sah disaksikan oleh pihak Desa dan bukan urusan hutang-piutang,” terangnya pada Rabu (4/10/23)

“Besok pada kamis 5/10/23 insyaallah sudah putusan hasil sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang. Harapan kami ya kita menang, dengan bukti jual-beli yang sudah di stempel Desa dan disaksikan oleh perangkat Desa,” pungkas Sabtadi.

Keterangan Sabtadi juga diperkuat oleh Kepala Desa Badang Sholichudin, pihaknya menegaskan bahwa jual-beli itu memang terjadi pada tahun 2021.

“Laporan dari pak Kasun Sugeng memang sudah betul itu terjadi jual-beli di tingkat Desa dan sudah saya tanda tangani, lebih jelas kronologinya sampean tanya pak Sugeng Kasun saya,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan wartawan kabarjombang masih berupaya konfirmasi ke pihak Marwati dan pengadilan Negeri Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait