Tak Terima Istrinya Digoda, Warga Mojowarno Jombang Aniaya Tetangga

Korban Sariyo, saat dibawa ke Puskesmas. (Istimewa).
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com- Karena melakukan penganiayaan tetangganya yang menggoda istrinya. Khoirudin (53) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan Polsek setempat.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan menerima laporan korban bernama Sariyo (38) tetangga tersangka yang mengaku telah dipukuli atau dianiaya Khoirudin.

Baca Juga

“Dari laporan yang kami terima Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 00.10 WIB. Korban saat itu tidur di teras rumahnya tiba-tiba dipukuli orang tidak dikenal dengan menggunakan  alat yang diketahui palu secara berulang dan mengakibatkan luka,”tutur AKP Yogas pada KabarJombang.com Rabu (19/05/2021).

Dikatakan AKP Yogas, kemudian pihaknya mendalami laporan tersebut dan menangkap tersangka di tempat kerjanya di Desa Sukomulyo, Mojowarno.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, kami amankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbakar api cemburu istrinya digoda,”katanya.

Akibat pukulan tersangka, korban menderita sejumlah luka di kepala bagian kiri, pundak sebelah kiri, luka robek di kepala dan luka memar di pundak kiri. Selanjutnya korban menjalani perawatan di Puskesmas Selorejo, Mojowarno.

“Setelah memukuli korban, tersangka lari. Sementara korban ditolong warga dan dilarikan  ke Puskesmas,” ungkap Yogas.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam dalam tahanan Mapolsek Mojowarno. “Tersangka terjerat pasal 351  ayat 1 KUHP,”pungkas AKP Yogas.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait