JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan pembacaan putusan kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun dengan terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) telah digelar. Jackvanden, yang tega menghabisi nyawa seorang balita, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Terdakwa melakukan pembunuhan keji tersebut dengan mencampurkan racun tikus (racumin) ke dalam susu korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga melakukan kekerasan fisik terhadap balita tersebut, menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuh seperti perut, paha, punggung, dan telinga. Korban selalu ditemukan dengan luka lebam setiap kali bersama terdakwa.
Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Saat membacakan putusan, Hakim Wahyu Widodo bahkan sempat meneteskan air mata dan menskors persidangan karena tidak kuasa menahan emosi mendengar perbuatan keji pelaku.
“Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pembunuhan secara berencana kepada anak di bawah umur. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu Widodo.
Berdasarkan hasil visum, perbuatan biadab terdakwa menyebabkan infeksi pada usus dan cedera pada otak korban. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sengaja dan sadar, didasari niat membunuh korban karena dendam terhadap ibu korban, TIP (28), yang merupakan kekasih terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan vonis antara lain tindakan pelaku yang sangat kejam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, serta tidak adanya rasa penyesalan. “Korban masih berusia 3 tahun yang seharusnya perlu diberikan perlindungan khusus karena masih di bawah umur dan rawan. Bahkan pembunuhan dan kekerasan dilakukan secara keji. Perbuatan terdakwa didasari dengan niat jahat serta secara terencana,” papar hakim.
Baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus ini juga menyeret terdakwa lain, Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban. Keduanya, warga Kecamatan Sumobito dan Mojoagung, terbukti merencanakan pembunuhan terhadap K (3,5), balita putra TIP.
Kipli sendiri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia terbukti turut serta dalam merencanakan pembunuhan tersebut. Ia berperan menaruh racun tikus ke dalam susu korban selama 4 hari berturut-turut.
Jackvanden tega menghabisi korban lantaran merasa terganggu dengan keberadaan balita tersebut yang dianggap menghalangi hubungan asmara dengan sang ibu. Sementara Kipli dilatarbelakangi rasa kesal terhadap TIP yang kerap mengejeknya.
Balita malang itu meninggal dunia pada 12 Desember akibat luka di tubuhnya serta racun yang masuk ke dalam tubuh. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah pidana mati.









