Tahapan Mediasi Gagal, Gugatan ke RS Pelengkap Jombang Berlanjut Sidang Pembuktian

Caption : Proses sidang gugatan RS Pelengkap di PN Jombang beberapa waktu lalu./Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tahapan mediasi tentang gugatan dugaan malapraktik di Pengadilan Negeri (PN) Jombang kepada Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (PMC) gagal alias tidak menemukan titik terang, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Pihak PN Jombang sebelumnya telah memberikan kesempatan beberapa kali mediasi, namun hingga Senin (15/8/2022), dinyatakan gagal karena kedua belah pihak penggugat dan tergugat tetap pada prinsip masing-masing.

Baca Juga

Kuasa Hukum tergugat RS Pelengkap, Suharno mengatakan jika pihaknya akan tetap pada keyakinan bahwa kliennya telah menjalankan pelayanan sesuai SOP.

“Mediasi tadi gagal, jadi sidang akan berlanjut, kita tunggu panggilan untuk menjawab gugatan. Dan kami tetap pada prinsip jika semua sesuai SOP,” katanya.

Sama halnya dengan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Eko Wahyudi jika mediasi gagal dikarenakan pihak tergugat bersikeras dengan prinsipnya hingga tidak ditemukan perdamaian.

“Tergugat tetap beralasan sudah sesuai prosedur, dan pihak kami minta agar gugatan dilanjut saja di persidangan,” ungkapnya.

Eko mengatakan jika saat ini masih menunggu panggilan untuk agenda sidang dengan mempersiapkan bukti yang dimiliki sebagaimana dalam gugatannya.

“Yang jelas kami akan menyiapkan bukti-buktinya, kami siap juga untuk dilanjutkan ke persidangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran gugatan oleh penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara bersama kuasa hukum yang ditunjuk, telah diterima pada Jumat (15/7/2022).

Kemudian dalam petitum pada nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg, diuraikan selain mengabulkan gugatan para penggugat, majelis hakim juga harus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil hingga Rp 1 milliar.

Juga tertulis dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri atau ibu penggugat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait