Sopir Avanza Resmi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun di Jalan KH Hasyim Asy’ari Jombang

Foto : Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, saat diwawancarai awak media. (Istimewa) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satlantas Polres Jombang menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, saat memberikan keterangan pada Rabu (28/1/2026).

Baca Juga

Pengemudi berinisial AM saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi pidana maksimal enam tahun penjara.

AKP Anjar menjelaskan, status AM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara serta keterangan saksi dan barang bukti, pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Anjar Rahmad Putra.

Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi. Polisi menduga kondisi mengantuk menjadi salah satu faktor utama penyebab insiden tersebut.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi L 1537 E melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan cukup tinggi.

Saat mendekati persimpangan lampu lalu lintas, kendaraan tersebut diduga menyenggol sepeda motor hingga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain di sekitarnya.

Akibat kejadian tersebut, total delapan kendaraan terlibat, terdiri dari enam sepeda motor, satu unit mobil Avanza, dan satu mobil pikap yang tengah terparkir di bahu jalan.

Seorang pengendara sepeda motor bernama Muhammad Lukman Saifudin (26), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, tujuh korban lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa satu korban dengan luka berat meninggal dunia saat menjalani perawatan, sehingga jumlah korban jiwa dalam kecelakaan tersebut bertambah menjadi dua orang.

Adapun korban yang sempat dirawat intensif di rumah sakit antara lain Elmi Dwi Jayanti (36), Ahmad Zahir Rifki (51), Erfioda Gristi (34) yang mengalami cedera otak berat, Budi Harto (40), Yessy Gita Ayunda Putri (19), serta Oktaviana Ramadini (18).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Menutup keterangannya, AKP Anjar mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait