Simpan Sabu, Kepala Marketing Swalayan Keraton Jombang Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan petugas di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Seorang kepala marketing PT Sentong Sultan Keraton Mojopahit Jombang, Eko Wahyudi alias Bonyok (42), terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolres Jombang. Ini setelah, warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ini, kedapatan menyimpan narkoba golongan 1 jenis sabu, Kamis (20/7/2017) petang.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran menjelaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, di Gang Subur Kelurahan Kaliwungu Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Tersangka merupakan residivis. Tersangka pernah ditahan pada tahun 2005 lalu dengan pidana penjara selama setahun, dengan kasus yang sama,” kata AKP Hasran, Minggu (23/7/2017)

Penangkapan kepala marketing Swalayan Keraton itu, lanjut AKP Hasran, bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas tersangka yang mengundang keramaian lingkungan warga. Tak ingin wilayahnya marak dengan narkoba, petugas langsung bergegas ke TKP (tempat kejadian perkara), begitu mendapatkan laporan.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu plastik berisi empat klip yang didalamnya sabu seberat 3,97 gram, satu plastik berisi empat klip yang juga berisi sabu seberat 1,18 gram.

“Selain itu, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram, dan sebuah HP merk Nokia 3150,” jelas AKP Hasran.

Tak percaya begitu saja, petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak HP yang di dalamnya berisi sebuah timbangan merk CHQ, satu klip plastik berisi sisa sabu seberat 0,18 gram, empat alat scop plastik putik, dan satu gunting, serta satu bendel plastik klip dan kertas lipat.

“Jadi, kita mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu totalnya seberat 5,8 gram,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Ini untuk mencari jaringan yang terkait dengan tersangka,” pungkas AKP Hasran. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait