Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mutilasi Teman Sendiri di Jombang, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Foto : Proses sidang perdana, kasus pembunuhan mutilasi teman sendiri di Megaluh, Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Kamis (10/7/2025) siang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja ini, teregister dengan nomor perkara 190/Pid.B/2025/PN Jbg. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Dedek Permana Putra.

Baca Juga

“Hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Minggu depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Made kepada awak media usai sidang.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. “Untuk dakwaan kami kenakan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3, atau Pasal 339. Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan tersebut adalah pidana mati,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang tersebut.

Made menambahkan, dalam proses pembuktian nanti pihaknya akan menghadirkan delapan orang saksi ditambah satu saksi ahli. “Prioritas kami menghadirkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan. Untuk hal-hal yang memberatkan atau meringankan, nanti akan muncul dalam fakta persidangan,” lanjutnya.

Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025) dengan menghadirkan para saksi dan alat bukti.

Sebelumnya, peristiwa keji ini terjadi pada Sabtu (8/2/2025) malam, yang menggemparkan warga Kecamatan Megaluh. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terpisah dari tubuhnya. Pelaku, yang merupakan teman kerja korban, ditangkap di rumahnya di Desa Plosogeneng pada Rabu pagi (19/2/2025).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki riwayat pertemanan karena pernah bekerja di pabrik kayu yang sama.

“Pelaku dan korban sempat minum-minum bersama di lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok dan pelaku memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah mengambil alat pemotong kayu dan kembali untuk memutilasi tubuh korban,” papar AKP Margono saat konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Kepala korban kemudian dibuang ke Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, dalam keadaan terbungkus jaket. Sementara alat pemotong dibuang ke saluran air di Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.

Polisi juga menemukan barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone di rumah pelaku saat penangkapan. Setelah kejadian, pelaku bahkan sempat mengunjungi rumah korban untuk menghindari kecurigaan.

Kini, Terdakwa Eko Fitrianto ditahan dan menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait