Sempat Kabur ke Bali, Residivis Pembobol Toko di Sumobito Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Jombang

Foto: Pelaku pembobol toko di Sumobito menyerahkan diri karena merasa ketakutan setelah mengetahui rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya tersebar luas di masyarakat. (Istimewa/KabarJombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pria berinisial DTC (37), warga Desa Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Bali.

DTC diketahui merupakan pelaku pembobolan toko sembako di depan Pasar Sumobito yang rekaman aksinya sempat viral di media sosial.

Baca Juga

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku menyerahkan diri karena merasa ketakutan setelah mengetahui rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya tersebar luas di masyarakat.

“Pelaku sempat kabur ke Bali selama satu hari. Karena merasa dikejar oleh pihak kepolisian, ia akhirnya kembali ke Jombang dan menyerahkan diri. Pelaku merupakan residivis, pernah dihukum tiga tahun penjara pada tahun 2011 dengan kasus serupa,” ujar Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (9/10/2025).

Margono menambahkan, aksi pencurian dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di toko sembako “Berkah Merdeka” milik Muhammad Fauzi Ridwan.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau kondisi sekitar toko dengan berpura-pura menjadi pembeli.

“Pelaku sering datang ke toko untuk membeli kebutuhan usaha seperti gula dan sirup, sekaligus memperhatikan situasi sekitar lokasi,” ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko melalui tembok belakang dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis yang telah disiapkan.

Pelaku berusaha menutupi identitasnya, dengan cara mengenakan sebo dan mukena. Dari toko tersebut, pelaku berhasil membawa 86 bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penjual lain dengan harga sekitar Rp1,5 juta.

Hasil pemeriksaan, DTC mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya, termasuk pinjaman daring (pinjol).

“Motifnya untuk menutup utang pribadi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu pasang mukena berwarna hijau, satu bendel nota pembelian rokok, satu buah linggis, satu buah span skrup, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta 86 bungkus rokok dari berbagai merek yang dikembalikan kepada korban.

Diketahui sebelumnya, rekaman aksi pencurian tersebut viral di media sosial. Terlihat pelaku menggunakan mukena dan topeng menyerupai ninja saat menguras isi etalase berisi rokok serta mengambil uang tunai di dalam laci kasir sebelum melarikan diri.

Berita Terkait