JOMBANG, KabarJombang.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang. Salah satu dari mereka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan saat penangkapan berlangsung.
Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Mochammad Ghoffar (MG) alias Goprak (39), warga Desa Jombatan, dan Vilbyan Al Jafari Munif (VAJM) (29), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Mojokerto setelah polisi memancing keduanya melalui transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di media sosial.
“Keduanya kami amankan di kawasan Mojosari, Mojokerto. Saat proses penangkapan, tersangka MG berusaha melawan sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Margono, Kamis (9/10/2025).
Peristiwa pencurian yang dilakukan kedua pelaku berawal dari laporan warga di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang.
Aksi tersebut terjadi, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat sepeda motor korban diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel di dasbor.
“Pelaku melihat motor di teras dan langsung membawanya pergi karena posisi kunci masih terpasang,” jelasnya.
Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku setelah keduanya mencoba menjual motor curian tersebut secara daring. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi S 4286 PT sebagai hasil curian, serta Honda Beat warna biru dengan nopol S 2878 TB yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal berbeda. Ghoffar pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan, sementara Vilbyan sebelumnya menjalani hukuman atas kasus curanmor pada 2018.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.









