Sebelum Dicabuli, Sopir MSD di Jombang Ajak Korban Nonton Video Syur

Ilustrasi
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Oknum sopir mobi siaga desa (MSD) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Jombang.

Pasalnya pelaku berinisial KTJ (51) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang tersebut diduga telah mencabuli seorang pelajar yang masih kelas 3 SD dan berusia 8 tahun, sebut saja namanya Melati (nama samaran).

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengajak bersamaan lalu menonton video dewasa di sebuah ruangan.

“Awalnya tersangka yang sudah dekat dengan korban dan sering mengajak korban bermain dan berenang. Namun tersangka berbohong dan korban diajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa X dan di ajak menonton film dewasa,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada, Senin (3/12/2022).

Dari kelakuan itu membuat nafsu sehingga berbuat hal-hal tak senonoh atau pencabulan terhadap korban. Usai pencabulan itu, tersangka diketahui seringkali memberikan uang terhadap korban.

“Tersangka sering memberikan uang senilai Rp 2.000,- sampai Rp. 5.000,- kepada korban,” jelas AKP Teguh Setiawan.

Korban Dicabuli 2 Kali

Usai diamankan dan dilakukan perkembangan, tersangka diketahui telah melakukan hal tak senonoh terhadap korban sebanyak 2 kali. Ironisnya pertama kali yang dilakukan oleh tersangka tersebut, saat korban masih berusia 4 tahun.

Tidak berbeda tempat yang menjadi sasaran tersangka untuk melakukan pencabulan tersebut. Pasalnya tempatnya yakni berlokasi di salah satu ruangan Kantor Desa X, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Kejadian pertama pada hari tanggal bulan lupa tahun 2017. Kemudian kejadian yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 11.30 wib,” tuturnya.

Dari kejadian ini, tersangka terjerat pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah,” imbuh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait