Satu Bulan Jualan Sabu, Bandar Beserta Dua Anak Buahnya di Jombang Diborgol Polisi

foto : tiga pelaku yang diamankan pihak Satrenarkoba Polres Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Jombang masih terus terjadi, kali ini tiga pemuda asal Kecamatan Ngoro yang ditangkap. Mereka yakni, Yakni Dicky dan Adi warga Desa Kauman serta Sholeh warga Genukwatu. Mereka kini harus pasrah mendekam di penjara.

“Dicky sebagai bandar, sedangkan Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan,” ucap Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga

Perlu diketahui, sebelum menjadi seorang bandar, Dicky merupakan pengguna. Setiap hari ia mengkonsumsi sabu, sembari bergadang dan merokok. Karena kebiasaannya itu, uang nya dari hasil berjualan rokok pun lama-kelamaan habis.

Karena uangnya yang sudah habis, Dicky lalu banting stir mengalihkan labuhannya menjadi penjual sabu. Sabu itu ia dapatkan dari seorang temannya yang biasa dipanggil Lentu, warga Badas, Kabupaten Kediri.

“Jadi, Dicky itu sudah lima bulan terlibat peredaran narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya.

Dicky tidak sendirian dalam menjalan aslinya sebagai penjual sabu. Ia mengajak dua orang lainnya yakni Adi serta Sholeh. Dimana keduanya juga diberikan peran yang berbeda.

Adi dan Sholeh punya eran mengantar sabu kepada pembeli dengan cara di ranjau. Sabu yang dibeli Dicky setiap gram nya seharga Rp1.000.000 dan dijual kembali dengan harga per gram 1.300.000. Selain itu Dicky juga menjual eceran atau pahe (paket hemat) dengan harga Rp 200.000.

Satu bulan menjalankan aksinya, bisnis yang dilakoni Dicky bersama dua rekannya itu mulai tercium polisi. Anggota Satresnarkoba Polres Jombang kemudian mendapat informasi jika rumah Dicky di desa Kauman kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.

“Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar,” ucap AKP Komar.

Kemudian pada Senin (21/11/2023) pukul 13.00 WIB, anak buah AKP Komar bergerak menggerebek rumah Dicky. Saat penggerebekan itu, tiga pelaku sedang asik mengisap sabu di dalam rumah. Karena kaget, ketiganya tak bisa berbuat apa-apa dan mereka langsung diborgol.

Dari ketiganya disita barang bukti 6 paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram; satu botol plastik terangkai sedotan plastik; satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.

“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Untuk Lentu yang memasok sabu, masih kami buru,” kata AKP Komar.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kami memastikan akan menindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait