Satpol PP Tak Kunjung Tutup Pabrik Tak Berizin, LSM: Kalau Tertibkan PKL Langsung Diobrak

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan massa dari Gabungan Alansi Lembabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jombang menggelar demo di depan kantor Satpol PP Jombang, Kamis (12 /1/2023 pagi).

Massa menuntut Satpol PP segera menututup pembangunan Pabrik PT Kema Sejahtera di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Massa menilai, selama ini Satpol PP tidak punya nyali menindak tegas pembangunan pabrik yang belum mengantongi izin yang berada di Kabupaten Jombang, salah satunya pabrik plastik PT Kema Sejahtera.

Baca Juga

Massa kemudian diajak mediasi dengan Satpol PP. Namun, dalam mediasi yang dipimpin Kasatpol PP Jombang, Thomson berjalan alot. Massa tetap ngotot minta Satpol PP untuk menutup pembangunan Pabrik PT Kema Sejahtera bersama-sama.

Salah satu LSM peserta aksi, Pospera (Posko Perjuangan Rakyat), Aan Teguh mengatakan, massa tetap meminta Satpol PP untuk menutup pembangunan pabrik PT Kema Sejahtera, karena belum mengantongi izin.

“Kalau Satpol PP berdalih SOP, aturan harus memberi peringatan dengan cara menyurati sembanyak 3 kali, apakah ketika akan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) selama ini juga melalui surat? kan tidak kan. Langsung diobrak tanpa memikirkan aturan. Kenapa perlakuannya berdeda. Mereka rakyat kecil hanya mencari sesuap nasi. Tajam ke rakyat kecil tetapi tumpul sama pengusaha yang berduit,” ujar Aan.

“Selama ini kami juga banyak temuan tentang pelanggaran perda, maka hari ini juga mari kita sama-sama melakukan penutupan, karena kami tidak inggin instasi Satpol PP terlihat hanya tebang pilih melakukan penegakan pierda tajam kepada masyarakat kecil. Jadi tututan kami membongkar semua pembanguanan yang belum mengantongi PBG tanpa kecuali karena itu jelas-jelas melanggar Perda,” tegasnya.

Thonsom, Kepala Sasatpol PP Jombang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang PT Kema Sejahtera Kabuh untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, Satpol PP mengirimkan SP-1. Jika sampai tujuh hari PT Kema tidak bisa menunjukkan surat izin, maka dilanjutkan dengan SP-2.

“Apabila sampai SP-3, PT Kema Sejahtera Kabuh tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, maka kami akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Kepala Satpol PP Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait